Masih Aktif Sebagai ASN, Yusri Mantan Sekda Kampar Kampanyekan Dirinya Sebagai Bacalon Bupati

CakapRakyat.com, Kampar - Oknum ASN di Kabupaten Kampar yang diketahui mantan Pj Sekda Kampar dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Politik, Drs. Yusri diduga mengkampanyekan dirinya sendiri sebagai Bakal Calon Bupati Kampar untuk pemilihan serentak Kepala Daerah Tahun 2024.
Peristiwa itu, diketahui terjadi pada saat acara Halal Bihalal di kediaman Yusri pada hari Rabu (17/4/2024).
Dalam rekaman video yang diterima awak media, tampak Yusri juga mengkampanyekan Muhammad Nasir sebagai Calon Gubernur Riau dan Agung Nugroho sebagai Calon Walikota Pekanbaru.
"Bupatinya Yusri, Gubernurnya Pak Nasir, Walikotanya Pak Agung. Setuju?," seru Yusri.
Selain Yusri, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho yang juga Ketua DPD Demokrat Riau juga tampak hadir dalam acara tersebut mengenakan pakaian berwarna putih.
"Pak Agung setuju ndak?," kata para hadirin menyinggung respon dari Agung Nugroho dibarengi tepuk tangan.
Sementara itu, menurut Ketua Umum LSM Bahtera Muda Independen (BADAI) Hotma Ebert, ST menilai perbuatan Yusri bertentangan dengan norma netralitas ASN.
Menurut Ebert, perbuatan Yusri diduga bertentangan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu, mengenai Sanksi perbuatannya yang berstatus ASN Aktif juga telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.
"Pada Lampiran II Huruf A nomor 6 disebutkan bahwa ASN dilarang Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif," sebut Ebert.
Kemudian pada Huruf B nomor 3 dalam SKB tersebut juga diatur ASN dilarang melakukan pendekatan sebagai Bakal Calon kepada Partai Politik maupun Masyarakat jika jalur independen.
"Kita akan segera melaporkan hal ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tutup Ebert.
Hingga berita ini terbit, awak media masih belum mendapatkan tanggapan dari Drs. Yusri saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat. **/(Redaksi)