Kuasa Hukum Jekson Sihombing Layangkan Teguran Hukum ke Media, Nilai Pemberitaan Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Cakaprakyat.com, Pekanbaru — Mantan Ketua Umum organisasi PETIR, Jekson Sihombing, melalui saudaranya Jakop Sihombing, menunjuk kuasa hukum untuk menegur sejumlah media yang dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dirinya.
Kuasa hukum Jekson, Darwin Natalis Sinaga, membenarkan penunjukan tersebut. Ia menilai beberapa pemberitaan media telah melanggar prinsip dasar jurnalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers.
“Benar, kami ditunjuk untuk mengurus sejumlah media yang dinilai melanggar kode etik atas pemberitaan yang tidak mengutamakan asas praduga tak bersalah,” ujar Darwin kepada awak media, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Darwin, sejumlah media telah menampilkan nama lengkap dan wajah kliennya secara terbuka tanpa pemburaman, seolah menggiring opini publik bahwa kliennya telah bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Beberapa pemberitaan sudah tidak lagi tunduk pada prinsip dasar jurnalisme. Pemberitaan seharusnya menyajikan informasi berimbang dan menghormati hak privasi, meski seseorang telah berstatus tersangka,” tegasnya.
Darwin menjelaskan, pasal dalam Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia wajib menyajikan berita secara berimbang, tidak beritikad buruk, dan selalu mengedepankan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Ia menilai publikasi di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, dan Facebook yang menampilkan wajah dan identitas lengkap Jekson turut memperkuat opini publik yang berpotensi merugikan kliennya secara materiil maupun immateriil.
“Akibat pemberitaan dan publikasi itu, klien kami merasa sangat dirugikan. Karena itu kami akan meluruskan fakta, memperjuangkan keadilan, serta menjaga marwah pribadi dan keluarga dari pemberitaan yang tidak berimbang,” katanya.
Kuasa hukum tersebut juga mengimbau seluruh media, baik cetak maupun elektronik, untuk segera meralat dan memperbaiki pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme profesional.
Darwin menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum, mulai dari penyampaian teguran resmi, pengajuan hak jawab, hingga kemungkinan gugatan pidana maupun perdata jika upaya persuasif tidak diindahkan.
“Jika secara persuasif tidak ada itikad baik dari media untuk memperbaiki pemberitaan, maka kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (**)



