Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Penjebakan Aktivis Jekson Sihombing
Cakaprakyat.com, Pekanbaru — Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap aktivis lingkungan dan antikorupsi Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memunculkan indikasi kuat adanya rekayasa perkara atau penjebakan (entrapment). Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Kamis (29/1/2026).
Dalam persidangan, Basril Boy, staf legal PT Ciliandra Perkasa—perusahaan yang terafiliasi dengan Surya Dumai Group—memberikan kesaksian mengenai kronologi peristiwa yang berujung pada penangkapan Jekson Sihombing oleh Polda Riau pada 14 Oktober 2025.
Basril Boy menerangkan bahwa pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, dirinya diperintahkan oleh pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan Polda Riau terkait dugaan aktivitas Jekson Sihombing yang dinilai mengganggu kepentingan perusahaan. Menurut kesaksian tersebut, perusahaan menuding Jekson meminta uang sebesar Rp5 miliar agar tidak memberitakan perusahaan secara negatif dan tidak melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.
Masih berdasarkan keterangan saksi, Basril Boy kemudian mendatangi Polda Riau untuk melakukan koordinasi. Sementara itu, Nur Riyanto Hamzah selaku manajer perusahaan menyiapkan uang tunai sebesar Rp150 juta. Komunikasi antara Nur Riyanto dan Jekson berlangsung melalui aplikasi WhatsApp dan menghasilkan kesepakatan untuk bertemu pada pukul 17.00 WIB.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada pukul 15.51 WIB, Nur Riyanto mengirim pesan kepada Jekson yang menyatakan dirinya sedang menuju Café Amor sambil membawa uang tersebut. Namun, lokasi pertemuan kemudian berpindah ke Hotel Furaya Pekanbaru.
Sekitar pukul 17.33 WIB, Jekson Sihombing dan Nur Riyanto keluar dari area hotel dan pada saat itu Jekson langsung diamankan oleh aparat kepolisian. Fakta lain yang terungkap di persidangan, Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/432/X/2025/SPKT/Polda Riau baru dibuat pada pukul 21.36 WIB di hari yang sama, atau sekitar lima jam setelah penangkapan dilakukan.
Selain itu, berdasarkan rekaman CCTV Hotel Furaya yang turut disinggung dalam persidangan, uang Rp150 juta tersebut tidak terlihat berpindah tangan dari Nur Riyanto kepada Jekson Sihombing. Bahkan, disebutkan bahwa Jekson menolak menerima maupun memegang tas berwarna merah marun yang berisi uang tersebut.
Sejumlah pengamat hukum menilai fakta-fakta persidangan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penegakan hukum. Penangkapan yang dilakukan sebelum adanya laporan polisi, serta keterlibatan aparat sejak tahap awal, dinilai berpotensi melanggar asas due process of law.
Aktivis Hak Asasi Manusia, Wilson Lalengke, yang dimintai tanggapan secara terpisah, menyatakan bahwa keterangan saksi di persidangan justru menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak dibenarkan menciptakan atau merekayasa suatu tindak pidana.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya koordinasi perusahaan dengan aparat sebelum peristiwa terjadi, uang disiapkan lebih dulu, dan penangkapan dilakukan sebelum laporan polisi dibuat. Ini patut dipertanyakan secara serius,” ujar Wilson Lalengke, Sabtu (31/1/2026).
Ia menambahkan, dalam doktrin hukum pidana, praktik penjebakan atau entrapment bertentangan dengan prinsip keadilan dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. “Aparat seharusnya mencegah kejahatan, bukan menciptakan peristiwa pidana,” katanya.
Kasus Jekson Sihombing sendiri menjadi sorotan luas masyarakat sipil karena yang bersangkutan dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik dugaan perusakan lingkungan dan praktik korupsi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kriminalisasi terhadap aktivis yang berhadapan dengan kepentingan korporasi besar.
Hingga kini, persidangan masih berlanjut. Publik menaruh harapan agar majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan independen berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum. (*)





