Kantor Hukum Padil Saputra Jadi yang Pertama Terapkan Restorative Justice KUHAP Baru di Riau

Mar 18, 2026 - 15:26
Kantor Hukum Padil Saputra Jadi yang Pertama Terapkan Restorative Justice KUHAP Baru di Riau

Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan proses penuntutan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang pekerja marka jalan. Perkara tersebut melibatkan tersangka SH (Sherly Handayani) dan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan ini dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Selain itu, keputusan tersebut juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr.

Kepala Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan karena perkara telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam penerapan keadilan restoratif. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 80 juncto Pasal 82 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Saat itu, tersangka diduga kehilangan konsentrasi setelah telepon genggamnya terjatuh ketika menerima panggilan. Kendaraan yang dikemudikannya keluar jalur dan menabrak korban yang tengah bekerja sebagai petugas marka jalan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dalam proses penyelesaian perkara, pendekatan keadilan restoratif diupayakan oleh tim kuasa hukum tersangka dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners, yakni Padil dan Rion Satya, S.H., M.H.

Pencapaian ini menjadi catatan penting, karena Kantor Hukum Padil Saputra & Partners disebut sebagai salah satu kantor hukum pertama di Provinsi Riau yang berhasil mengupayakan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima dan mengabulkan permohonan keadilan restoratif yang kami ajukan. Kami juga akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Padil.

Senada dengan itu, Rion Satya, S.H., M.H. juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat. “Kami berterima kasih kepada masyarakat Riau, khususnya Kota Pekanbaru, atas dukungan dan kepercayaan terhadap upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan tersebut bersifat kondisional. Proses hukum dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru, atau melalui putusan praperadilan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)