G3S Laporkan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal ke Bea Cukai Pekanbaru

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di Kota Pekanbaru kian marak. Peredaran rokok ini hampir ditemukan di setiap kios-kios.
Ciri-ciri rokok ini beragam, mulai ditemukannya pita cukai dengan tulisan dua belas batang, padahal keterangan di kemasan kotak rokok berisikan dua puluh batang. Bahkan ciri-ciri rokok ini tidak dilekati pita cukai hingga ditemukannya cukai hologrampalsu.
Atas temuan tersebut Organisasi Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) resmi melaporkan kegiatan ini ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Jl. Jendral Sudirman, Kp. Dalam, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, Senin (2/12).
Pelapor mengatakan, pihaknya menemukan kegiatan terselubung tersebut dilakoni masyarakat yang berlokasi di Kecamatan Binawidya berkedok toko harian.
"Hari ini kami melaporkan empat belas jenis rokok yang diduga ilegal. Menurut temuan kami jenis rokok ini tidak dilekati pita cukai, dilekatkan pita cukai bekas, dilekatkan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, tidak mencantumkan kota," kata Ketua Harian G3S, Jaya.
Ia menguraikan, ditemukan sekitar empat belas jenis yang diedarkan agen besar tersebut. Adapun nama rokok yang ditemukan yakni merk slava bold, slava biru, luffman, zees, felos pro, HD Menthol, exist bold, smuth menthol, ABS vold, manchester biru, gudang cengkeh, luffman merah, link bold, oris pulse.
Menurut hasil temuannya, jenis rokok ini duduga kuat berasal dari luar Kota Pekanbaru yakni dari Kota Batam dan Pulau Jawa.
"Kami menduga lingkaran ini terindikasi oleh oknum aparat yang ikut bermain," bebernya.
Dirinya menyebutkan jika peredaran ini dibiarkan terus menerus dapat menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Sebab peredaran ini tidak hanya di lakoni oleh satu orang saja. Melain kan pengusaha nakal lainnya.
"Informasi yang kami kantongi, satu hari saja mereka dapat memasarkan seratus sloof rokok polos. Itu hanya untuk satu pengecer saja," ujarnya.
Jaya menambahkan, dirinya yakin sedikitnya peredaran ini diperkirakan mencapai hampir ratusan ribu batang perhari untuk khusus Provinsi Riau.
Berangkat dari temuan itu pihaknya melaporkan temuan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Bea Cukai Kota Pekanbaru untuk diselidiki.
"Kami sudah melampirkan bukti lokasi agen untuk diselidiki pihak Bea Cukai. Kami berharap bea cukai dapat menanggapi laporan masyarakat, untuk mendukung peredaran yang merugikan keuangan negara tersebut," pungkasnya.***