PTUN Jakarta Tegaskan KemenPUPR Wajib Laksanakan Putusan, BAPDI Siap Kawal

Oct 29, 2025 - 16:58
PTUN Jakarta Tegaskan KemenPUPR Wajib Laksanakan Putusan, BAPDI Siap Kawal

Cakaprakyat.com, Jakarta — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menegaskan akan memberitahukan Presiden dan DPR RI jika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, mengabaikan pelaksanaan penetapan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah tegas itu tertuang dalam Penetapan Ketua PTUN Jakarta Nomor 3167/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT tanggal 30 September 2025. Penetapan tersebut memerintahkan Ditjen Bina Marga untuk melaksanakan amar Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Nomor 069/VIII/KIP-PSI-A-M/2024 yang mewajibkan pembukaan dokumen proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan (IJD) kepada publik.

Ketua PTUN Jakarta, H. Husban, SH, MH, menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Pengabaian terhadap putusan pengadilan dapat dikenakan upaya paksa dan sanksi administratif,” ujarnya, mengacu pada ketentuan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam amar penetapan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Panitera untuk:

1. Mengirimkan salinan penetapan kepada Termohon Eksekusi, yaitu Ditjen Bina Marga, dan Pemohon Eksekusi, yaitu Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI).

2. Mengirimkan salinan kepada KemenPAN RB dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Ditjen Bina Marga jika putusan tidak dijalankan dalam 21 hari kerja.

3. Mengirimkan surat upaya paksa kepada Menteri PUPR jika eksekusi tetap tidak dilaksanakan.

4. Melaporkan kepada Presiden dan DPR RI apabila setelah 21 hari sejak surat upaya paksa dikirim, Ditjen Bina Marga masih mengabaikan pelaksanaan putusan.

BAPDI Pertanyakan Komitmen KemenPUPR

Sebelumnya, BAPDI mendatangi PTUN Jakarta pada Rabu (29/10/2025) untuk mempertanyakan tindak lanjut penetapan eksekusi tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Johnny Tumanggor, SH, BAPDI menilai sikap Ditjen Bina Marga yang belum membuka dokumen publik itu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum.

“Sejak awal kami hanya meminta transparansi dokumen proyek, mulai dari pemilihan penyedia, kontrak kerja, hingga laporan pembayaran dan potongan pajak,” kata Johnny.

Menurutnya, meski KIP RI telah mengeluarkan putusan inkracht pada 17 Maret 2025 yang mewajibkan Ditjen Bina Marga membuka dokumen proyek IJD, perintah itu tak juga dijalankan. “Kami berharap PTUN membuka penetapan ini kepada publik agar masyarakat tahu lembaga mana yang tidak menghargai keputusan pengadilan,” tegas Johnny.

Seruan Transparansi dari BAPDI

Ketua Umum BAPDI, Apollo Parasian Sihombing, menyambut baik ketegasan PTUN Jakarta dalam menegakkan hukum. Ia menilai langkah pengadilan ini menjadi kemenangan penting bagi keterbukaan informasi publik.

“Putusan ini adalah kemenangan bagi transparansi dan supremasi hukum. Kementerian PUPR harus tunduk pada hukum dan segera membuka seluruh dokumen proyek. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan anggaran negara,” ujar Apollo.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik yang tidak kooperatif dapat dikenai sanksi administratif, bahkan diumumkan secara terbuka di media massa, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (5) dan (6) UU No. 51 Tahun 2009.

“BAPDI akan terus mengawal pelaksanaan eksekusi ini, termasuk meminta Presiden dan DPR menjalankan fungsi pengawasan. Ini bukan soal lembaga mana menang, tapi soal hak publik untuk tahu,” tegasnya.

BAPDI menegaskan komitmennya memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara. “Kami tidak mencari sensasi, tapi memperjuangkan hak publik. Ini bukan hanya kemenangan BAPDI, melainkan kemenangan masyarakat sipil,” pungkas Apollo Parasian Sihombing. (*)