Stokpile Batubara PT Global Dikeluhkan Warga Pauh Ranap
Cakaprakyat.com, Indragiri Hulu – Aktivitas Stokpile batubara milik PT Global Energi Lestari (GEL) di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menuai sorotan tajam. Tumpukan batubara berukuran raksasa yang berada tepat di tengah kawasan permukiman warga ini dinilai telah mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan menimbulkan keresahan serius di masyarakat sekitar.
Gunungan batubara yang diduga mencapai puluhan ribu ton itu tampak mencolok dan terus beroperasi tanpa perhatian memadai terhadap dampak lingkungan dan sosial. Debu batubara yang beterbangan, terutama pada siang dan sore hari, disebut warga sudah merusak kualitas udara hingga mempengaruhi penjualan pedagang kecil di sekitar lokasi.
Warga Mengaku Terdampak, Dagangan Tercemar Debu Hitam Batubara
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Samsir, seorang pedagang warung makan yang usahanya berada tak jauh dari lokasi Stokpile. Ia mengaku selama satu tahun terakhir kehidupannya berubah drastis sejak keberadaan Stokpile tersebut.
"Selama satu tahun keberadaan Stokpile batubara itu, tidak ada perhatian dari pihak perusahaan terhadap warga. Dagangan kami tertutup debu hitam, pembeli takut makan di sini. Warung jadi sepi karena makanan kami sering terkontaminasi debu," ujar Samsir dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, isu kompensasi yang sering dikaitkan dengan aktivitas tambang juga tak pernah dirasakan warga.
"Sudah ratusan ribu ton batubara diangkut dari sini, tapi soal kompensasi... kami tidak pernah merasakan sepeser pun," tegasnya.
Tim media kemudian turun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut. Hasilnya, benar adanya: tumpukan batubara terlihat menggunung, bahkan sebagian mulai mendekati pagar permukiman warga.
Di lokasi, seorang petugas keamanan yang berjaga mengakui bahwa Stokpile tersebut merupakan area operasional PT Global Energi Lestari.
"Nama perusahaannya PT Global. Batubara ini dilansir dari tambang ke sini. Kami hanya bagian keamanan. Untuk lebih lanjut, silakan ke kantor mereka, tapi saya tidak tahu kantor pastinya," ungkap petugas jaga, Selasa (11/11/2025).
DLH Inhu: Perizinan Stokpile Batubara Merupakan Kewenangan Pusat
Upaya konfirmasi dilanjutkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu, Rabu (12/11/2025) pukul 11.30 WIB. Namun Kepala DLH dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan tidak berada di kantor saat itu. Tim kemudian menghubungi Bakri, ST, Kabid Pencemaran Lingkungan, melalui sambungan seluler.
Saat dikonfirmasi mengenai izin persetujuan lingkungan, Bakri menegaskan bahwa seluruh urusan izin Stokpile batubara berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
"Semua perizinan dan pengawasan Stokpile batubara itu kewenangan pusat. Kami di DLH kabupaten tidak memiliki kewenangan terkait itu," jelas Bakri.
Padahal, sesuai regulasi lingkungan hidup, setiap kegiatan Stokpile wajib memiliki Persetujuan Lingkungan untuk memastikan aktivitas tidak mencemari udara, tanah, atau merusak kenyamanan warga.
Hingga berita ini terbit awak media masih mencoba menghubungi PT Global Energi Lestari. (**)



