Bayi Diduga Korban TPPO Sempat Tak Ditemukan, Polda Riau Lakukan Penelusuran

Apr 4, 2026 - 19:05
Bayi Diduga Korban TPPO Sempat Tak Ditemukan, Polda Riau Lakukan Penelusuran
Lokasi Pantai Asuhan.

Cakaprakyat.com, PEKANBARU – Barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah ditangani penyidik Polda Riau dilaporkan sempat tidak berada di lokasi penitipan, yakni di Panti Asuhan Al Akbar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru.

Informasi tersebut mencuat saat penyidik dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau bersama kuasa pendamping keluarga bayi melakukan pengecekan langsung ke panti asuhan. Dalam kunjungan tersebut, bayi yang sebelumnya dititipkan tidak ditemukan di tempat.

Pihak pengelola panti asuhan melalui salah satu pengurus, Dewi, menjelaskan bahwa bayi tersebut tidak hilang, melainkan sedang berada bersama pihak yang disebut sebagai orang tua adopsinya yang berdomisili di luar Kota Pekanbaru.

Dewi juga menyampaikan bahwa bayi tersebut direncanakan akan dikembalikan ke panti dalam waktu dekat.

Hal senada disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Abdullah Hariri, yang membenarkan bahwa bayi tersebut tidak berada di panti saat dilakukan pengecekan.

“Saat dilakukan pengecekan, bayi memang tidak berada di lokasi. Namun telah ada komunikasi bahwa bayi tersebut akan dikembalikan,” ujarnya saat dikonfirmasi. 

Sementara itu, pihak panti menyebut bayi tersebut dibawa oleh pasangan suami istri berinisial AB dan EJ. Informasi ini masih menjadi bagian dari pendalaman pihak kepolisian.

Di sisi lain, kuasa pendamping keluarga bayi, Dian Wahyuni, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia menilai seharusnya barang bukti dalam proses hukum tetap berada dalam pengawasan yang ketat.

“Kami menyayangkan situasi ini. Status bayi sebagai bagian dari proses hukum seharusnya menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Pihak keluarga juga mempertanyakan proses pengasuhan bayi oleh pihak lain, mengingat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Lebih lanjut, terdapat informasi bahwa bayi tersebut telah mengalami perubahan identitas nama. Namun hal ini masih akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam proses hukum yang berjalan.

Diketahui, perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor B/464/XI/2025/SPKT/Polda Riau, yang melibatkan beberapa pihak, termasuk ayah biologis bayi berinisial YK serta dua tenaga kesehatan berinisial W dan NQ dari salah satu rumah sakit di Mandau.

Hingga saat ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Proses penyelidikan masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti seluruh informasi yang berkembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)