Stagnan Dipolda Riau, PETIR Antar Laporan ke Mabes Polri Terkait Tambang di Inhil

CakapRakyat.com, PEKANBARU - DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) laporkan kasus tambang ilegal di Kecamatan Kemuning, di Kabupaten Indragiri Hilir ke Mabes Polri, Senin (13/01/2025).
Objek yang dilaporkan tersebar dua titik di wilayah Kelurahan Slensen, dan Desa Air Balui.
Laporan diserahkan DPN PETIR ke Mabes Polri diterima staf pelayanan Bareskrim di Jalan Trunojoyo, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dengan nomor registrasi surat laporan 201-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2024.
Divisi Investigasi dan Intelijen PETIR Yakop mengatakan, laporan tersebut sebelumnya pernah dilaporkan di Polda Riau dengan nomor registrasi 200-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2024 pada 17 September 2024 lalu.
Hasil investigasi dilokasi baru-baru ini menemukan mobil fuso lalu lalang keluar masuk lokasi membawa hasil galian tambang meski telah dilaporkan ke Polda Riau sejak 2024 lalu.
Pihaknya mengaku kasus yang pernah dilaporkannya belum menunjukkan hasil yang signifikan.
"Sebelumnya kita sudah melapor ke polda riau terkait aktivitas tambang ini. Namun sejauh ini tidak ada kejelasan," kata Yakop, Rabu (15/01).
Merasa laporannya belum ada kejelasan hingga akhirnya pelapor membawa dua kasus tambang ilegal tersebut ke Mabes Polri dan meminta Mabes Polri menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Yakop, objek tambang yang dilaporkan tersebut justru makin berjalan sangat pesat dalam satu tahun terakhir. Yakop mengatakan, mereka mencatat dua titik lokasi tambang yang tersebar tersebut justru masih beraktivitas dan sudah berjalan lama berada dalam kawasan hutan di Kecamatan Kemuning.
Diketahui tambang tersebut meliputi tanah urug, batu split, batubara tersebar di Kelurahan Slensen, dan Batu split di Desa Air Balui.
Pengelola tambang diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Kegiatan itu saat ini berdampak pada lingkungan dan kerusakan alam akibat pengerukan tambang dan penebangan hutan yang saling berkaitan.
Pihaknya yakin, suburnya aktivitas tambang ilegal ini dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku.
"Laporan kami masih nyangkut di polda riau, sehingga kami membawa laporan ke mabes polri. Kami berharap mabes polri menindak lanjuti laporan kami," pungkasnya. (**)