DPD KPPI Riau Gelar FGD Bahas Perspektif Hukum Inpres No. 1 Tahun 2025 di Kota Pekanbaru

CakapRakyat.com, Pekanbaru – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Riau menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Perspektif Hukum terhadap Penerapan Inpres No. 1 Tahun 2025 dalam Mewujudkan RPJMN Kota Pekanbaru” pada Rabu, 23 April 2024. Acara ini berlangsung di Angkasa Hotel, Pekanbaru, dan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang terkait.
FGD ini membahas secara mendalam bagaimana pendekatan hukum dapat memperkuat implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 dalam rangka mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya di tingkat kota.
Adapun narasumber dihadirkan dalam diskusi ini, yaitu Ariston Hotman Turnip, S.H., M.H selaku Penyuluh Anti Korupsi Muda sekaligus Wakil Ketua Bidang Pendidikan Anti Korupsi pada Forum Penyuluh Anti Korupsi (FORPAK) Provinsi Riau.
Kemudian Sri Wardani, S.KM, M.Kes Dosen serta pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Riau dan Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) Riau.
Ade Hartati Rahmat, M.Pd Ketua DPD KPPI Provinsi Riau dalam sambutannya, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan kebijakan dapat berjalan efektif. “Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan setiap langkah kebijakan dapat diterima, dipahami, serta diimplementasikan secara efektif di seluruh lapisan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan Inpres No. 1 Tahun 2025 tidak hanya bertumpu pada pemerintah, melainkan juga pada peran aktif masyarakat. “Peran elemen masyarakat sangat krusial, baik dalam memberikan masukan, ikut serta dalam program pemerintah, maupun menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing,” tambah Ade.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah masukan dari peserta yang terdiri dari akademisi, aktivis perempuan, dan pegiat organisasi masyarakat sipil. Seluruh pihak sepakat bahwa pendekatan hukum yang kuat dan partisipatif adalah fondasi utama dalam menjalankan arah pembangunan yang transparan dan berkelanjutan.
Acara ini menjadi langkah awal penting dalam merumuskan strategi pelibatan masyarakat dan penguatan aspek legal demi kesuksesan implementasi Inpres No. 1 Tahun 2025 di Kota Pekanbaru dan daerah lainnya. (*)