Penampung Emas Ilegal di Inhu Diduga Kebal Hukum

Dec 15, 2025 - 17:24
Penampung Emas Ilegal di Inhu Diduga Kebal Hukum

Indragiri Hulu, Riau — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menuai sorotan. Kegiatan yang diduga berlangsung di sepanjang aliran Sungai Indragiri tersebut dinilai merusak ekosistem lingkungan, memperparah abrasi sungai, serta mengancam keselamatan dan mata pencaharian masyarakat di wilayah bantaran sungai.

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas PETI menyebabkan air Sungai Indragiri menjadi keruh dan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Padahal, sungai tersebut merupakan sumber kehidupan utama bagi masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan dan pertanian.

Menurut keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya, hasil tambang emas ilegal tersebut diduga ditampung oleh seorang bos besar berinisial B, yang dikenal dengan sebutan “Bapeng”. Namun hingga kini, pihak yang diduga sebagai penampung dan pengendali utama belum tersentuh proses hukum, sementara aktivitas penambangan dilaporkan masih berlangsung di beberapa titik.

“Masyarakat kecil sering menjadi korban, sementara pihak yang diduga sebagai penampung justru tidak tersentuh hukum. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas,” ujar salah seorang warga bantaran Sungai Indragiri.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menertibkan aktivitas PETI, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk penambang dan penampung emas ilegal.

Sebagai informasi, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih demi menyelamatkan lingkungan Sungai Indragiri serta menjamin masa depan generasi mendatang. (*)