Pelaku Pengeroyokan Diduga Dilepas Polsek Bangko Rohil, Kapolsek: Korban Belum Diperiksa

Oct 9, 2023 - 07:41
Pelaku Pengeroyokan Diduga Dilepas Polsek Bangko Rohil, Kapolsek: Korban Belum Diperiksa
Foto: Mapolsek Bangko Sektor Rokan Hilir dan Tanda laporan Wisman.

CakapRakyat.com Rokan Hilir - Seorang pria paruh baya bernama Wisman (68) mengalami kejadian dugaan penganiayaan yang membuat mata kirinya mengalami luka parah. 

Amran yang merupakan anak dari korban, bercerita kejadian tersebut bermula dari adanya saling ketersinggungan dalam pekerjaan bongkar muat yang biasa dilakukan Wisman. 

"Bapak dikeroyok, habis itu buat laporan hari Sabtu 30 September kemarin saksi udah dibawa semua, dua hari kemudian pelakunya dua orang udah ditangkap," kata Amran, Senin (9/10/2023). 

Setelah membuat laporan bernomor STPL/193/IX/2023/SPK, Amran mengatakan langsung membawa ayahnya ke Pekanbaru untuk mendapatkan pengobatan rawat inap di Pekanbaru. 

Amran menyebut, adapun pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan berjumlah tiga orang. Dua yang sempat sudah ditangkap berinisial A dan K. 

"Pas aku pulang aku dapat informasi tersangka udah dilepas, saya datangi Polsek mereka bilang Korban belum diselidiki (diperiksa) nanti kalau dah diselidiki kami tangkap lagi. Setelah saya temani ayah kami untuk dilanjuti perintah Polsek di BAP korban pada saat malam itu juga. Ucap Polsek.

Amran mengaku kecewa, pasalnya Kanit Polsek Bangko beralasan Pelaku tidak bisa ditahan jika belum diselidiki. Padahal sudah dilakukan visum awal di Rumah Sakit Umum Pratomo. 

"Dokter minta Bapak segera dirujuk, makanya setelah buat laporan tanggal 30 itu langsung dibawa ke Pekanbaru," ucapnya. 

Amran berharap, agar Polsek Bangko dibawah Polres Rohil untuk menangkap ketiga Pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap ayahnya. 

Setelah di BAP sama penyidik pelaku sudah mengakui hanya dua yang memukul korban berinisial A dan K "ucap penyidik sudah di BAP ke pelaku," papar Amran. 

"Saya sudah hubungi Kapolsek dibilang korban mau Damai, ntah siapa yang bilang kami ada mau Damai," sesal Amran.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Bangko, Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan bahwa penahanan terhadap pelaku tidaklah berdasar jika hanya sebatas laporan atau LP. 

"Pelaku sudah kita panggil dan sudah di periksa, sedangkan korban belum di periksa karna korban mau berobat kepekanbaru," terang Kompol Ihut. 

"Setelah datang korban setelah beberapa hari dalam rangka perobatan, langsung korban kita mintai keterangannya dan pelaku sudah kita panggil kembali dan sudah datang dan hadir," ujar Kapolsek.