Pengacara Afriadi Andika Ancam Pidana Penyerobot Tanah Milik Ikbal Ramadhan di Pelalawan

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Pengacara dari Kantor Hukum Afriadi Andika, S.H., M.H & Associates mengancam akan menempuh jalur Hukum bagi pihak yang menguasai tanah tanpa izin milik kliennya yaitu Ikbal Ramadhan.
Afriadi Andika, S.H., M.H mengatakan tanah tersebut terletak di di Dusun Sering Timur, Desa Sering Kec. Pelalawan dengan luas ±9600m2 Nomor Register: 018/SKRKT/III/2012.
"Sebidang tanah tersebut diperoleh dengan cara menebus sejumlah uang kepada pihak BPR Dana Amanah pada tahun 2021 yang telah terlebih dahulu dijadikan objek jaminan piutang A.n. Fadillah," kata Afriadi Andika, Selasa (11/7/2023), di Pekanbaru.
Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan penebusan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara Almarhum Fadillah beserta keluarga dengan kliennya maka tanah tersebut menjadi milik kliennya Ikbal Ramadhan.
"Dengan telah terjadinya peralihan kepemilikan, sudah sepatutnya secara hukum yakni klien kami melakukan proses balik nama maupun penguasaan terhadap objek tanah tersebut," ucapnya.
Saat ini, kata Afriadi Andika, ada masalah timbul ketika klien kami hendak melakukan proses balik nama terhadap objek, ternyata ada pihak-pihak yang patut diduga merupakan warga setempat menguasai sebagian objek dengan membangun rumah serta menanam tanaman sawit diatas objek tanah tersebut.
"Ketika klien kami menanyakan kepada para pihak yang diduga tidak bertanggungjawab tersebut (Zikri Alias Kri menantu Sdr. Kopek dan Amri Alias Am anak dari Sdr. Landu), atas dasar apa mereka menguasai sebagian bidang tanah tersebut dan meminta menunjukkan dasar kepemilikan tanah, mereka-pun tidak sanggup atau tidak mampu menunjukkan dasar kepemilikan tanah," ujar Afriadi Andika.
Ia mengatakan tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut dalam Hukum Pidana dapat dikategorikan sebagai tindakan Penyerobotan Lahan dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara sebagaimana dimaksud pada Pasal 385 KUHPidana dan juga dapat dituntut secara Keperdataan karena secara nyata telah menimbulkan kerugian secara materiil dari pemilik tanah yang berhak.
Afriadi Andika mengatakan bahwa ia berupaya terlebih dahulu memilih jalan yang lembut dengan meminta klarifikasi secara resmi kepada para pihak yang patut diduga melakukan penguasaan sebagian bidang tanah klien kami dengan hak serta dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dikarenakan kurangnya informasi pasti mengenai identitas para pihak serta alasan tindakan tersebut, Ia meminta klarifikasi kepada Bapak/Ibu Kepala Desa/Lurah Sering Kecamatan Pelalawan yang merupakan solusi relevan mengingat Objek tersebut berada diwilayah tersebut.
Ia menduga, ada pihak-pihak lain yang terlibat didalamnya diduga keras telah melakukan dugaan 'Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, Perbuatan Curang, Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Perkarangan' sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 167, dan 385 Juncto 551.
Apabila proses mediasi nanti tidak menemukan kata mufakat maka Ia akan tetap menempuh jalur hukum terhadap yang terlibat secara pidana dan perdata.
"Kami beritahu tanah tersebut milik Fadilah telah dilelang pihak bank, tanah ini telah dimilik oleh Ikbal Ramadhan seluas 9, 600 M2 berdasarkan surat keterangan riwayat kepemilikan tanah," kata Afriadi Andika.
"Siapapun dilarang masuk atau mendirikan bangunan atau menempati atau menggunakan dan merusak/menghilangkan tanda batas/pagar atau melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah ini, tanpa izin pemilik. Pelanggar diancam Pidana : 167, 170, 385, 389, 551 KUHP," tegasnya.