Chandra alias Aguan Belum Ditahan, Pengacara Korban Kecewa Dengan Polda Riau
CakapRakyat.com, Pekanbaru - Penasihat Hukum Heldy Susanti, Advokat Florida Herawati dan Denny Sorta Magdalena, SH meminta Polda Riau melakukan penahan terhadap Chandra alias Aguan yang sudah diadili oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Nomor 6/Pid. C/2023/PN Pbr.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutus dan memerintahkan agar Chandra alias Aguan dilakukan penahanan selama 3 bulan atas perkara tindak pidana ringan.
"Kami sudah mendatangi Polda Riau dan bertemu dengan penyidik untuk mempertanyakan pelaksanaan eksekusi terhadap Chandra," kata Florida Herawati, Selasa (11/7/2023) di halaman Mapolda Riau.
Ia mengatakan bahwa mendapat konfirmasi bahwa Polda Riau belum bisa melaksanakan eksekusi dengan alasan menunggu perintah dari pengadilan dan menunggu ada atau tidaknya upaya hukum.
"Kami keberatan seharusnya putusan pengadilan yang menyatakan Candra dihukum harus segera dilaksanakan tidak ada yang namanya putusan itu menunggu upaya hukum kalau memang sudah diperintahkan masuk ya harus segera masuk," katanya.
Florida Herawati mengatakan bahwa Terdakwa telah dijatuhi 3 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
"Segera ditahan artinya kan berdasarkan putusan itu seharusnya Candra sudah dilakukan eksekusi dan ditahan tetapi sampai saat ini belum dilaksanakan," ucapannya.
Florida Herawati mengatakan bahwa pihaknya mengaku sangat kecewa dan tetap mendesak agar dilakukan penahanan terhadap Candra.
Ia meminta agar Kapolda Riau juga memperhatikan masalah ini dan tidak membeda-bedakan yang namanya keadilan bagi seluruhnya.
"Jangan jadikan masalah administrasi untuk memperlambat dilaksanakannya eksekusi itu tidak jadi alasan ya," ujarnya.
Sementara itu Pengamat Hukum Dr. Yudi Krismen, SH, MH mengatakan bahwa mendasar pada pasal 197 ayat (1) huruf "k" Putusan pemidanaan harus membuat antar lain mengenai perintah supaya terdakwa di tahan atau tetap di tahan atau bebas;
Adapun Ayat (2) jika tidak dipenuhi ketentuan tsb maka mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Ahli Hukum yang kerap disapa Dr. YK mengatakan jika tidak ada upaya hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 butir 12 maka putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan demi keadilan dan tegaknya hukum.
"Jaksa harus segera mengeksekusi putusan pengadilan supaya tegaknya hukum dan keadilan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirkrimum Polda Riau, Kombespol Asep Darmawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dahulu dengan Jaksa terkait eksekusi tersebut.
"Koordinasi dulu dengan Jaksa itu pelaksanaan eksekusinya," singkat Asep.