Pengacara Afriadi Andika Laporkan Kades Sering dan RT RW ke Ombudsman

Aug 2, 2023 - 16:31
Pengacara Afriadi Andika Laporkan Kades Sering dan RT RW ke Ombudsman
Foto: Afriadi Andika, SH, MH melaporkan oknum Kades Sering Pelalawan hingga RT RW ke Ombudsman Perwakilan Riau

CakapRakyat.com, Pelalawan - Pengacara dari Kantor Hukum Afriadi Andika, S.H., M.H & Associates melaporkan RT 03 RW 02 dan Kepala Desa Sering Pelalawan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Rabu (02/8/2023). 

Afriadi Andika mengatakan hal tersebut berkaitan dengan sengketa tanah milik kliennya bernama Ikbal Ramadhan dengan luas ±9600m2 Nomor Register: 018/SKRKT/III/2012.

Dalam menuntaskan sengketa tersebut, Afriadi Andika mengatakan ia mengedepankan prinsip kehati-hatian serta penyelesaian perkara melalui mufakat kekeluargaan, memastikan identitas para pihak yang patut diduga melakukan tindakan pidana tersebut haruslah dilakukan terlebih dahulu. 

"Kami meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan yang merupakan solusi relevan mengingat Objek tersebut berada diwilayah di Desa Sering," kata Andika. 

Selain itu, Ia juga bermohon untuk difasilitasi kepada pihak Kepala Desa Sering dan RT 03 RW 02 Dusun pada 10 Juli 2023 lalu namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali. 

Untuk itu, Ia melaporkan hal itu ke Ombudsman yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan negara di segala bidang dan mencegah praktek mal administrasi (dalam hal ini kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik) senada dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI. 

"Kami berharap peningkatan kualitas Pelayanan Publik dan mencegah praktek mal administrasi. Kami mohon agar kendala/Laporan Pengaduan ini segera diperoses dan atau ditindak lanjuti dengan tegas," ujarnya. 

Andika menyebut, sebidang tanah tersebut diperoleh dengan cara menebus sejumlah uang kepada pihak BPR Dana Amanah pada tahun 2021 yang telah terlebih dahulu dijadikan objek jaminan piutang A.n. Fadillah

"Dengan telah terjadinya peralihan kepemilikan, sudah sepatutnya secara hukum yakni klien kami melakukan proses balik nama maupun penguasaan terhadap objek tanah tersebut," ucapnya. 

Saat ini, kata Afriadi Andika, ada masalah timbul ketika klien kami hendak melakukan proses balik nama terhadap objek, ternyata ada pihak-pihak yang patut diduga merupakan warga setempat menguasai sebagian objek dengan membangun rumah serta menanam tanaman sawit diatas objek tanah tersebut.