Dituduh Intervensi Hukum, Manager Gold Dragon Pekanbaru Somasi Chandra

Aug 2, 2023 - 17:24
Dituduh Intervensi Hukum, Manager Gold Dragon Pekanbaru Somasi Chandra
Surat Somasi

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Manager Gold Dragon Pekanbaru, Suhhianto alias Asun dituduh melakukan campur tangan atau Intervensi terhadap proses Hukum antara mantan Pasutri Chandra dan Heldy Susanti. 

Ironisnya lagi, tudingan tersebut disampaikan Chandra dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat persidangan Heldy Susanti yang saat itu kehadiran Chandra alias Aguan sebagai saksi/korban.

Tak terima dengan tudingan tersebut, Asun melayangkan somasi melalui Pengacaranya dari Kantor Hukum Alfikri Lubis & Partners pada 01 Agustus 2023.

Alfikri, SH, MH mengatakan bahwa kliennya Sunhianto alias Asun berdasarkan surat kuasa khusus membenarkan telah melayangkan somasi atas tuduhan tersebut. 

"Tanggal 31 Juli 2023, Sdr. Chandra alias Aguan adalah seorang saksi korban dalam persidangan terkait denganpenganiayaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Alfikri, (02/8/2023).

Ia mengatakan keterangan saksi korban Chandra alias Aguan disampaikan pada sidang perdana secara virtual dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Dalam persidangan tersebut, Chandra alias Aguan memberikan keterangan berupa tuduhan adanya pihak ketiga yang ikut menginteversi permasalahan rumah tangganya yaitu Asun salah satu manager Club malam Gold Dragon," ujarnya. 

"Beberapa kali akan di persoalkan oleh Asun jika macam-macam dengan mantan istri saya itu, saya tidak tahu urusan mereka apa, hari ini di persidangan saya ungkapkan yang sebenarnya, ini ada bukti fotonya juga," kata Alfikri menirukan ucapan Chandra. 

Bukan hanya itu Alfikri juga menyesalkan adanya ucapan Chandra bahwa otak anak anaknya dicuci seakan akan dirinya jahat dan hal itu disebut diakibatkan oleh Asun. 

"Keterangan tersebut tersebar luas di media, pada pokoknya tidak mungkin dimuat dan dikutip begitu saja. Diduga berita tersebut dengan sengaja

disampaikan oleh Chandra alias Aguan untuk melakukan Tindakan Pencemaran Nama Baik dan/Atau Fitnah terhadap klien kami," ujarnya. 

Alfikri menegaskan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar dan kliennya merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril.

"Bahwa dengan adanya tindakan hal tersebut diatas, patut diduga Chandra alias Aguan berdasarkan bukti-bukti yang ada telah melanggar Pasal 310 ayat 1 Jo. Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya. 

Atas somasi tersebut, Alfikri memperingatkan agar Chandra alias Aguan dapat menyelesaikan masalah ini dengan penuh itikad baik untuk untuk kemudian segera menghubungi dirinya. (**)