Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Karyawan Bus ALS, Korban Tuntut Proses Hukum Tegas

Jan 25, 2025 - 21:38
Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Karyawan Bus ALS, Korban Tuntut Proses Hukum Tegas

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan karyawan Bus ALS terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 22.35 WIB. Kejadian bermula ketika Fadel Islami bersama tiga temannya tengah dalam perjalanan menuju Taluk Kuantan dengan mobil Toyota Hilux. 

Insiden tersebut terjadi di Jalan Proklamasi, depan toko Young Tailor, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Afriadi Andika, S.H., M.H., yang menjadi pendamping hukum korban, menjelaskan bahwa pihak korban telah membuat laporan polisi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, sesuai dengan Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Andika menjelaskan, Fadel Islami dan ketiga temannya – Muhammad Anda, Muhammad Andi, dan Pasra Andesi – sedang menuju Taluk Kuantan ketika bus ALS bernomor polisi BK 7740 DL yang dikendarai secara ugal-ugalan menyerempet mobil mereka. Insiden tersebut dipicu oleh aksi sopir bus yang nekat menyalip truk pengangkut akasia di tikungan tajam. Meskipun Fadel telah berusaha menghindar ke bahu jalan, senggolan tetap terjadi.  

Setelah tabrakan, cekcok pun tak terhindarkan. Salah satu pelaku, yang merupakan sopir kedua bus, mengambil parang dari dalam bus dan mengancam Fadel. Muhammad Anda berusaha melindungi Fadel dengan menangkis serangan tersebut, tetapi mengalami luka di telapak tangannya. Para pelaku lainnya, yang merupakan kru bus, turut memukul korban hingga Fadel dan Anda terjatuh ke dalam lubang sedalam tiga meter di pinggir jalan.  

Saat korban mencoba naik kembali, mereka kembali diserang. Fadel didorong dan dipukul hingga terjatuh lagi, sementara Anda dikejar pelaku yang membawa parang. Situasi akhirnya dilerai oleh seorang pengendara bernama Pak Si Ar, yang meminta kedua kendaraan menepi. Namun, bus ALS melarikan diri sebelum identitasnya dapat dicatat. Upaya pengejaran hingga Desa Petai pun tidak berhasil menghentikan bus tersebut.

Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Kuantan Singingi. Pada Jumat, 24 Januari 2025, keluarga korban berkoordinasi dengan Polsek Binawidia untuk mencari pelaku di kantor PO ALS di Jalan SM Amin.  

Afriadi mengungkapkan bahwa salah satu pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku lain, yang diduga sopir utama, membantah keterlibatannya dengan alasan sedang tidur saat kejadian. "Kami berharap semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Afriadi.  

Afriadi juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke markas PO ALS dan perusahaan transportasi lainnya di wilayah Riau. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan meminimalkan potensi kecelakaan.  

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Kuantan Singingi dan Polsek Binawidia dalam menangani kasus ini. Semoga keadilan ditegakkan dan insiden serupa tidak terulang," tambahnya.  

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan dengan adil dan tegas, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bertanggung jawab dalam berlalu lintas.