Polsek Tambang Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Desa Palung Raya

Apr 4, 2024 - 17:04
Polsek Tambang Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Desa Palung Raya
Terduga tindak pidana Narkotika inisial TP ditangkap Polsek Tambang. (Dok. Polsek Tambang, Polres Kampar)

Cakaprakyat.com, Kampar - Seorang pria warga Dusun Kampung Baru, Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang tidak berkutik saat ditangkap oleh Polsek Tambang, Minggu (31/3/2024), pukul 21.15 WIB.

Kapolres Kampar AKBP, Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani pada hari Jum'at (5/4/2024) menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat Desa Palung Raya Kecamatan tambang, bahwa seing terjadi penyalah gunaan Narkoba jenis shabu di wilayah tsb.

Selanjutnya, Polsek Tambang melakukan respon dengan menugaskan Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Kelvin Sinaga beserta tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi yg di peroleh dari masyarakat Desa Palung Raya.

Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut ternyata benar adanya, dengan gerak cepat tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku berinisial TP kemudian ditemukan 1 plastik bening ukuran kecil yang di duga berisi Narkotika jenis shabu-shabu.

"Juga ditemukan pipet, dan beberapa plastik bening pembungkus jenis Narkotika Jenis shabu, juga uang sebesar Rp 1.470.000 di duga hasil penjualan Narkotika Shabu tersebut," kata Kapolsek. 

Lalu, Saat Pelaku di olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), TP mengakui sering melakukan jual narkotika jenis shabu. Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, maka diketahui keberadaan pelaku TP, lalu TP langsung ditangkap tanpa perlawanan. Dugaan sementara sebagai pengedar Narkoba jenis shabu, pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya di Desa Palung Raya,” ujar AKP Marupa Sibarani

Pelaku juga mengakui Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya adalah benar miliknya dan narkotika tersebut diperoleh dari EK, Informasi ini akan terus di tindak lanjuti.

"Atas tindakan pelaku tersebut dapat dijerat dengan peraturan perundang- undangan RI Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Marupa Sibarani. **/(Gur Gur Saut