KOMDA LP-KPK Riau Komitmen Awasi Regulasi NIDI dan SLO

Jul 28, 2025 - 16:41
KOMDA LP-KPK Riau Komitmen Awasi Regulasi NIDI dan SLO

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMDA LP-KPK) Riau kembali mempertegas perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan kebijakan sektor ketenagalistrikan. 

Hal ini diwujudkan melalui kunjungan resmi ke kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau, Senin (28/7/2025), guna memastikan pelaksanaan regulasi Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) berjalan sesuai ketentuan.

Rombongan LP-KPK Riau dipimpin oleh Ketua Eksekutif, Thabrani Al-Indragiri alias Sabrani, didampingi Sekretaris Komda dan sejumlah awak media senior yang ikut serta dalam misi pemantauan tersebut.

Kunjungan ini merupakan respons langsung terhadap Surat Edaran Gubernur Riau dan arahan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, yang menyerukan penguatan tata kelola instalasi listrik. Fokus pengawasan kali ini tertuju pada pelaksanaan NIDI sebagai prasyarat administrasi awal, dan SLO sebagai bukti kelayakan teknis, yang keduanya menjadi dasar legal dalam setiap sambungan listrik baru.

Menurut Thabrani, berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang harus segera dibenahi.

“Kami temukan ada NIDI yang diterbitkan padahal instalasinya belum ada. Bahkan lebih parah, SLO diterbitkan oleh LIT tanpa pemeriksaan langsung di lapangan. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.

NIDI (Nomor Identitas Instalasi) merupakan data primer yang wajib dimiliki setiap pelanggan sebelum instalasi dibuat. NIDI menandakan bahwa instalasi telah terdaftar secara administratif dalam sistem nasional ketenagalistrikan.

Namun, berdasarkan temuan KOMDA LP-KPK Riau, banyak pelanggan tidak memegang atau bahkan tidak tahu bahwa mereka wajib memiliki NIDI.

“Banyak pelanggan tak pernah menerima NIDI-nya. Bahkan tidak tahu soal keberadaannya. Ini kelemahan sistem yang bisa berdampak pada perlindungan hukum dan keselamatan mereka sendiri,” tambah Thabrani.

SLO: Bukti Kelayakan yang Terancam Jadi Formalitas

Setelah memiliki NIDI, pelanggan seharusnya melalui tahap berikutnya yaitu pengujian kelayakan instalasi oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) untuk mendapatkan SLO. Namun, LP-KPK menemukan bahwa proses ini sering tidak dilakukan sesuai standar.

“LIT TR menerbitkan SLO tanpa pernah mengecek langsung ke lokasi. Bahkan ada SLO terbit untuk instalasi yang belum terpasang. Jika seperti ini, maka itu adalah SLO bodong,” tegas Thabrani.

Praktik seperti ini membahayakan keselamatan pengguna dan mencoreng kredibilitas sistem satu pintu PLN, yang semestinya memperketat kontrol dan akurasi.

Sistem satu pintu yang diterapkan PLN UID seharusnya menjadi instrumen pengawasan terpadu. Namun, jika tidak diawasi secara ketat, sistem ini justru bisa menjadi titik lemah yang memfasilitasi kelalaian administratif dan teknis.

“PLN perlu memastikan bahwa sambungan baru hanya dilakukan setelah semua syarat sah dipenuhi — termasuk validitas NIDI dan keabsahan SLO. Jika tidak, pelanggan bisa dirugikan, dan potensi kecelakaan pun meningkat,” kata Thabrani.

Dorong Respons Cepat dan Jalur Komunikasi Langsung

Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka, Thabrani juga meminta akses komunikasi langsung ke unit pengawasan PLN UID Riau & Kepri, agar laporan dari masyarakat dan LP-KPK bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi. Kami ingin menjadi bagian dari sistem pengawasan yang proaktif dan responsif. PLN sebagai penyedia layanan publik harus terbuka terhadap masukan dan koreksi,” tambahnya.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Ade Kaisinda, selaku Humas PLN UID Riau & Kepri. Dialog berlangsung hangat, membahas berbagai kemungkinan kolaborasi pengawasan dan peningkatan pelayanan berbasis data lapangan.

KOMDA LP-KPK Riau menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol terhadap implementasi regulasi sektor kelistrikan, termasuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami ketidakadilan dalam proses sambungan listrik.

“Ketika sistem kelistrikan dijalankan secara sembrono, risiko bukan cuma kerugian materil, tapi bisa merenggut nyawa. Inilah yang ingin kami cegah bersama,” tutup Thabrani.

Dengan langkah ini, LP-KPK Riau membuktikan komitmennya dalam membangun pengawasan partisipatif, legal-formal, dan berpihak pada kepentingan publik demi terciptanya sektor energi yang aman, adil, transparan, dan akuntabel. (**)