Arogansi Oknum advokat Usir Dan Ancam Wartawan lakukan Sosial Kontrol Di Perbaungan

Cakaprakyat.com, Perbaungan - Oknum ngakunya sebagai pemilik saham,dan sebagai advokat di Kaltim Motor telah mengusir, mengancam wartawan saat menjalankan profesi jurnalis.
Akbat tindakan oknum tersebut para wartawan tidak dapat meliput untuk mendapatkan informasi secara utuh sebagai bahan tulisan yang di sajikan ke publik, Kamis (18/1/2024)
Berikutnya, oknum tersebut berinisial C juga memiliki toko Bintang Ponsel di kota Perbaungan. Di duga oknum telah melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada wartawan.
Dua orang wartawan disertai satu orang dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) untuk mengkonfirmasi di Kaltim Motor terkait tidak adanya ijin tempat penyimpanan sementara limbah B3 didalam bengkel dan usaha door smeer mobil.Tindakan oknum tersebut mengacu pada peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Selanjutnya, Kaltim motor yang beralamatkan di jalan Besar Medan-Tebing Tinggi no.128 di Perbaungan Kab.Serdang Bedagai provinsi Sumatra Utara .
Dalam Undang-undang Pers menjelaskan, oknum tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
Lalu,seorang wartawan dengan sikap tenang, "Saya dari media pak, saya ingin konfirmasi terkait masalah izin tempat penyimpanan sementara limbah B3.oli kendaraan yang bapak bilang dibawak kembali oleh pemilik kendaraan. " tanya awak media
Namun hal tersebut kembali melontarkan ancamannya " saya akan laporkan kalian, mengambil Vidio di lokasi saya ,kalau nggak kalian hapus vidionya sana pergi, sana pergi sambil dia menyuruh teman nya memvideokan kembali para awak dalam bertugas untuk sosial kontrol " kata oknum Cinsen.
sungguh sangat tidak terpuji. Hal tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku dirinya sebagai advokat sikap arogansi tersebut ditujukan ketika wartawan berkunjung untuk sosial kontrol.
"Seharusnya, seorang advokat itu paham dengan Undang-undang,bukan malah nanyak balik undang undang ke wartawan," tutup wartawan media mata expose.co.id.
Sungguh sangat disayangkan sikap prilaku oknum advokat tersebut.dari sikapnya muncul dugaan publik ada hal yang di tutupi. Sebagai advokat tidak hanya ngaku sebagai advokat aja.
Mestinya ia harus dapat menunjukan kartu advokatnya. Seorang advokat tidak dibenarkan untuk dapat bersikap arogan terhadap insan media maupun kepada masyarakat.
Apalagi mengakui sebagai profesi advokat langkah awal lulusan sarjana Hukum merujuk ke aturan UU Advokat.
Sebagai pembelajaran kedepan,agar tak adanya oknum mengaku- ngaku,apalagi sebagai advokat yg mana merasa dirinya kebal hukum untuk mengintervensi.Perkembangan jaman membuat maraknya kepalsuan, kejahatan di indonesia menjadi kesempatan bagi para oknum melakukan advokat bodong dan galar palsu digunakan orang tak bertanggung jawab menipu,dan mencelakakan masyarakat kurang paham.
Kami selaku pelaku sosial kontrol akan usut tuntas apa benar dia advokat apa bukan,dan kami selaku wartawan akan membuat laporan ke Polda Sumatra Utara terhadap masalah ini.supaya tidak ada lagi yang bisa meremehkan atau menganggap rendah profesi wartawan atau jurnalis.