Datangi Kejari Pekanbaru, LSM BADAI Laporkan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung Juang 45

CakapRakyat.com, Pekanbaru - LSM Bahtera Muda Independen (BADAI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan Rehabilitasi Gedung Juang 45 tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Ketua Umum LSM BADAI, Hotma Ebert, ST mengatakan dugaan korupsi tersebut ditafsir merugikan negara sekitar satu miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.
"Pekerjaan rehabilitasi yang kita laporkan ini dikerjakan oleh Dinas PUPRPKPP Riau melalui Bidang Cipta Karya sebesar Rp. 3,8 Miliar," ujar Ebert, Selasa (23/4/2024) di halaman Kejari Pekanbaru.
Dugaan tersebut didapati berdasarkan hasil investigasi di lokasi pekerjaan dan hasil perhitungan terhadap spesifikasi pekerjaan dan realisasi.
Adapun dugaan temuan, kata Ebert berasal dari pekerjaan pengecatan, pekerjaan lantai homogenus, dan pekerjaan pemasangan plafond piri piri.
"Dugaan temuan, data pekerjaan sudah kita lampirkan dalam laporan. Kita berharap agar Kejari Pekerjaan segera melakukan Penyelidikan atas laporan ini," tutur Ebert. **/(Littar)