Dirlantas Polda Riau Tekankan Penanganan Serius Kendaraan ODOL

Cakaprakyat.com, PEKANBARU - Penegasan komitmen serius menanggulangi masalah Kendaraan Over Dimension dan Over load oleh Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan Lalu Lintas, juga membuat masalah kerusakan Infrastruktur jalan diwilayah Provinsi Riau.
Kendaraan Over Dimension yang dimaksud tersebut, yaitu kendaraan yang dimodifikasi melebihi batas ukuran teknis diperbolehkan, seperti panjang, lebar, dan tinggi. Sedangkan maksud kendaraan Over Load merupakan kondisi kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut maksimal yang ditetapkan.
Perihal ini menjadi fokus dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) yang digelar, bertempat di Aula Rapat Kantor BPKB Prototipe Ditlantas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat dan dihadiri seluruh pejabat utama, serta para Kasi Ditlantas Polda Riau, dihari Senin, tanggal ( 2/6/2025), pukul 09.00 WIB.
Arahan Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyampaikan beberapa konsep strategis yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh Kasat Lantas jajaran yaitu:
1. Menyusun langkah konkret di lapangan, mulai dari edukasi hingga penindakan terhadap kendaraan pelanggar dimensi dan muatan.
2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta stakeholder lainnya.
3. Melaksanakan sosialisasi secara massif melalui media sosial, media lokal dan nasional, serta menggandeng insan pers.
4. Menerapkan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik kendaraan dan pelaku usaha angkutan barang.
5. Melakukan pendataan kendaraan yang terindikasimelanggar agar penanganan lebih terarah dan efektif.
Dipenekanan akhir, Dirlantas menegaskan, agar seluruh jajaran melaksanakan program penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load secara serius, dan berkelanjutan. Beliau juga meminta, agar pelaksanaan sosialisasi melibatkan forum LLAJ dan semua instansi terkait lainnya.
"Program ini harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin Riau bebas dari kendaraan 'Over Load' bermuatan berlebih. Pelaksanaan program tersebut harus dengan sungguh-sungguh, libatkan semua pihak, dan utamakan keselamatan masyarakat," tegas Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat.
Penanganan tindakan pelanggaran itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ditlantas Polda Riau berkomitmen penuh menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Provinsi Riau. **/(Gur Gur Saut)