Kerjasama Media Diduga Langgar Perwako Pekanbaru, PETIR Minta Pj Wako Tegur Kadis Kominfo
CakapRakyat.com, Pekanbaru - Heboh dikalangan pengelola media massa di pekanbaru terkait penyaluran anggaran media yang diduga sarat akan titipan dan bertolak belakang dari Perwako Nomor 224 Tahun 2022.
Secara umum, Pemko Pekanbaru melalui Diskominfo Pekanbaru melaksanakan program kerjasama dengan berpedoman pada Pasal 8 ayat 1 sampai 3 Perwako Nomor 224 Tahun 2020.
Yaitu Diskominfo sudah melakukan registrasi pengelola media massa yang ikut dalam program kerjasama termasuk membuat grup untuk pengumuman dalam hal transparansi.
Namun dari ratusan pengelola media massa, diam-diam Diskominfo Pekanbaru menyalurkan kepada sejumlah pengelola media tertentu dengan harga Rp. 70 juta hingga Rp. 30.
Dalam hal ini Diskominfo Pekanbaru diduga malah melanggar peraturannya sendiri yaitu pasal 8 ayat 3 huruf (g) yaitu kerjasama dilakukan dengan asas transparan yaitu penyediaan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Hal tersebut dapat dilihat secara terang benderang dalam laman LPSE dimana Diskominfo Pekanbaru mencairkan dengan nilai tinggi kepada sekitar 35 pengelola media dari sekitar 200 pengelola media yang mengikuti kerjasama.
Parahnya, Kadis Kominfo Pekanbaru Raja Hendra Saputra saat dikonfirmasi ulang masih belum memberikan tanggapan dan tak memberikan respon apapun.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) mengatakan agar Kadis Kominfo, Raja Hendra Saputra untuk terbuka akan hal tersebut agar tidak menjadi isu liar.
"Alangkah baiknya Kadis Kominfo untuk bermusyawarah, kalau begini nama Pemko Pekanbaru yang dicap buruk. Apalagi sudah banyak yang memprotes ini," kata Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, Senin (27/11/2023) di Pekanbaru.
Menurutnya, Kadis Kominfo yang dianggap bisa merangkul awak media agar tidak mendiamkan isu liar yang malah dipermasalahkan oleh sejumlah pengelola media.
"Apalagi sudah jelas kerjasama dilakukan dengan asas transparan dalam Perda yang jadi pedoman dalam Kerjasama Media, tapi malah Diskominfo sendiri yang menutupinya," jelas Jackson.
Jackson meminta kepada Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun agar menegur Kadis Kominfo untuk gerak cepat agar isu titipan pengelola media tertentu tidak dikaitkan dengan Pj Walikota.
Diberitakan sebelumnya, Penyaluran anggaran kerjasama media di Dinas Kominfo Pekanbaru diduga sarat akan titipan dan praktik monopoli dalam penyaluran anggaran APBD 2023 untuk kerjasama media dan program publikasi.
Nama paket anggaran tersebut ialah Belanja jasa Iklan, Reklame, dan pemotretan pengelolaan media komunikasi publik yang disalurkan dua kali. Yaitu Rp. 1,4 miliar dan 4,4 miliar.
Jika dirunut dari ratusan realisasi rata rata penyelenggara media di Pekanbaru hanya mendapatkan Rp. 15 Juta hingga Rp. 5 juta yaitu media cetak dan online.
Anehnya, pada beberapa realisasi tampak mencurigakan yaitu dengan nilai realisasi hingga mencapai Rp. 60 Juta rupiah dengan atas nama perorangan yang diketahui merupakan penyelenggara media dan beberapa tidak diketahui.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari dua kali realisasi kepada sekitar 35 orang yang diketahui sebagai pengelola media yang jelas tampak mencurigakan. Sementara ada 200 lebih pengelola media yang ikut program kerjasama media.
Saat dilakukan observasi dilapangan kepada penyelenggara media yang mengikuti program kerjasama media di Diskominfo Pekanbaru rata-rata hanya mengaku mendapatkan Rp. 7,5 Juta hingga Rp 5 Juta.
Keterangan tersebut, sesuai dengan yang ditampilkan di laman LPSE dimana nama mereka benar hanya mendapatkan nilai sesuai yang disebut. */(Jaya)