KPP Bea Cukai Pekanbaru Amankan Rokok Ilegal

Dec 7, 2024 - 12:57
KPP Bea Cukai Pekanbaru Amankan Rokok Ilegal

CakapRakyat.com, PEKANBARU – Personil dari KPP Bea Cukai Pekanbaru geruduk sebuah toko grosir barang harian yang berada di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Menurut narasumber, petugas kepabeanan menemukan ratusan bungkus rokok yang tidak sah untuk diedarkan, pada tempat usaha yang diduga milik oknum berinisial SDM.

"Iya, kemarin disana (toko grosir) didatangi orang bea. Pemilik usaha kedapatan menjual rokok-rokok tak legal," ucap narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya, Kamis (5/12/24).

Dia menambahkan, Bea Cukai mengamankan rokok-rokok dalam berbagai macam merek, mulai dari Slava Biru, Slava Hitam, ABS, Link (kotak hitam) dan lain-lain.

"Banyaknya lebih kurang sekitar 2 karton (kardus) dan kalau nilainya diperkirakan mencapai Rp 20 hingga 22 juta. Pelaku usaha itu juga memohon-mohon kepada petugas agar tidak ditindak," kata sumber ini.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pekanbaru membenarkan adanya operasi yang digelar pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, di Kecamatan Tuah Madani.

"Berdasarkan laporan dari LSM G3S sudah di tindak lanjuti dengan penindakkan pada hari rabu 4 Desember 2024. Dan saat ini sedang dalam proses," tutur pihak Bidang Penindakan dan Penyidikan KPPBC Pekanbaru, Mulyadi, Jum'at (6/12/24).

"Jumlah barang bukti (BB) sedang dihitung," tambahnya.

Sementara itu, sejak Jum'at pagi, ketika ditanya lewat pesan singkat pada nomor selulernya 0853-XXXX-0459. SDM pelaku penjual rokok-rokok tersebut tidak merespon konfirmasi dari media.