Laporkan Tambang Ilegal di Inhil, DPN PETIR Penuhi Panggilan Polda Riau

Oct 24, 2024 - 23:13
Laporkan Tambang Ilegal di Inhil, DPN PETIR Penuhi Panggilan Polda Riau
Lokasi Tambang Ilegal (Foto: DPN PETIR)

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Laporan penambangan dan galian tidak berizin kini tengah bergulir di Polda Riau. Pemuda Tri Karya (PETIR) memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (23/10) kemaren.

Pelapor datang untuk memberikan sejumlah bukti guna untuk melengkapi data yang diperlukan oleh penyidik. Pemanggilan tersebut terkait laporan pertambangan yang dilaporkan dengan Nomor: 220-DPN-Petir/A.1/ XX/LP-2024 pada Selasa (17/9) lalu.

Pelapor dari Perwakilan DPN PETIR, Yakup datang sekitar pukul 9.30 WIB keruang penyidik. Dirinya diperiksa selama hampir 3 jam oleh penyidik Subdit IV Dikrimsus Polda Riau.

"Kita diundang dalam permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan," kata Yakop, Kamis (24/10) 

Yakop memaparkan dalam undangan tersebut dirinya diminta untuk menjelaskan laporan terkait temuan dugaan tindak pidana pada aktivitas penambangan ilegal dan galian tidak berizin yang berada dalam lingkup Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurutnya aktivitas ini berada di dua lokasi di wilayah Kelurahan Kemuning, Kelurahan Desa Batu Ampar (Desa Balui), Kecamatan Kemuning.

Dirinya tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik, namun ia mengaku telah menyerahkan tambahan alat bukti yang diperlukan penyidik.

PETIR Laporkan Dua Lokasi Tambang.

Pemeriksaan tersebut terkait kegiatan penambangan di Indragiri Hilir dilaporkan ke Polda Riau. Laporan tersebut tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (PETIR) melalui Sekretariat Umum Polda Riau pada Rabu (18/9/2024) lalu.

Beberapa penambangan tersebut diduga ilegal. Divisi Investigasi dan Intelijen PETIR Yakop mengatakan kegiatan tersebut terletak di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Kegiatan ini diketahui sudah berjalan lama.

Pihaknya menemukan penambang dugaan Batubara, Batu split, tanah urug, di wilayah itu.

Jakop mengatakan, pengusaha tambang ini diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Hal tersebut merugikan, karena tidak menyumbang pajak ke daerah. 

Diakuinya pihaknya menemukan beberapa kegiatan tersebut diketahui berbatasan dengan taman nasional bukit tiga puluh (TNBT). Kegiatan tersebut mengancam sesies yang akan terancam punah dan hewan yang dilindungi.

Bahkan lahan pertambangan ditemukan berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapa di Konversi (HPK) tanpa izin pelepasan hutan. **/(Red