Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pemasok Sabu di Desa Kepau Jaya

Cakaprakyat.com, Kampar - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir bergerak impulsif mengejar dan menangkap BL (40) di Desa Kapau, Kecamatan Siak Hulu, Senin, (19/2/2024), atas dugaan peredaran barang haram jenis Shabu.
Tertangkapnya SI (40) di Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir bermula dari penangkapan SI yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian.
Inisial BL diduga kuat sebagai pemasok dan bandar shabu-shabu melalui kaki tangannya SI mengedarkan barang haram shabu diwilayah Desa Mentulik.
Adapun penangkapan tersebut bermula dari Pengejaran pelaku BL (40) sebagai bandar shabu-shabu diawali tertangkapnya SI (40) telah ditemukan 1 paket narkoba jenis shabu di desa Mentulik.
Untuk merespon kejadian tersebut Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP), Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kilir Ajun Komisaris Polisi (AKP), Elva Hendry memerintahkan Kanit Reskrim IPDA, David Gusmanto bersama team opsnal melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap asal barang bukti shabu yang ditemukan.
"Kemudian BL berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir di rumahnya di Desa Kapau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tanpa perlawanan," kata AKP Eva Hendry.
Hasil penangkapan pelaku BL dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan Narkoba jenis Shabu-shabu seberat nruto 13.20 Gram, bahkan ditemukan jenis shabu yg sudah paketan dalam bungkusan plastik bening kecil,1 unit handphone,Dompet kecil berwarna hitam,kaca Pirek,dan 2 ball pelastik bening.
"Penangkapan serta penggeledahan BL turut juga di saksikan oleh aparat Desa setempat. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang- RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap Elva Hendry.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut. **/(Gur Gur Saut)