Pekerja Lahan Keluhkan Sengketa Lahan di Rimbo Panjang Kabupaten Kampar

CakapRakyat.com, Kampar - Sengketa kepemilikan lahan masih menjadi permasalahan umum ditengah masyarakat, permasalahan kali ini terjadi pada seorang pekerja lahan bernama Hary yang mengaku ditunjuk oleh pemilik lahan bernama Ahmad Fauzi.
Lahan tersebut terletak di RT 01 RW 02, Dusun 3, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar berdasarkan surat SKPT yang dikeluarkan oleh Pemdes Rimbo Panjang kepada penerima ahli waris Ahmad Fauzi.
"Saya bersama tim ditunjuk bapak Ahmad Fauzi untuk melakukan pembersihan lahan tersebut," kata Hary, Kamis (7/12/2023).
Menurut Hary hal itu merupakan efek dari pemekaran wilayah berujung pada perubahan surat dan kepemilikkan lahan yang notabenenya sudah ada pemilik sebelumnya.
"Para pemilik lahan kaplingan DEPAG yang sudah memiliki surat SKPT sejak tahun 1985," jelas Hary.
Permasalahan tersebut mulai terjadi pada 1 Desember 2023 saat Hary yang mencoba mengerjakan lahan tersebut didatangi beberapa oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan yang tengah dikerjakan dan tidak diketahui legalitas yang dimiliki apakah memang benar-benar ada atau hanya mengaku-ngaku saja.
"Dia mengaku sebagai anak dari pemilik lahan mengatakan tidak mau jika mediasi atau pertemuan diadakan di Polsek Tambang, maunya dilakukan pertemuan dikantor Desa jika Dipolsek mereka tidak mau tidak ada kapasitas polsek katanya" ujar Hary menceritakan kejadian itu.
Akibatnya, Hary mengatakan pihaknya kerap terkendala mengoperasikan alat berat saat tengah melakukan pekerjaan pembersihan pada lokasi lahan tersebut.
Dalam peristiwa itu kami diminta Sekdes untuk sementara waktunya jangan ada kegiatan sebelum ada pertemuan. Namun setelah pernyataan dari Sekdes selaku perwakilan dari pemerintah tersebut hingga saat ini belum ada dilakukan pertemuan untuk para pihak. */(Permai Pakpahan)