Pemkab Rohil Segera Bayarkan Gaji Tenaga Honorer

Mar 26, 2025 - 17:07
Pemkab Rohil Segera Bayarkan Gaji Tenaga Honorer

CakapRakyat.com, Rohil - Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hilir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil memastikan akan membayarkan gaji yang tertunda di Bulan Desember 2024 ditambah satu Bulan Gaji Januari 2025 bagi tenaga honorer yang Surat Keputusan (SK) nya diterbitkan hingga Tanggal 31 Oktober 2023 dan masih aktif bekerja hingga tahun 2025. 

Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil, Fauzi Efrizal, yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadiskominfotiks), Indra Gunawan, SE, MH, pada Rabu malam (26/03/2025).

Indra Gunawan menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Rohil dalam menghargai dedikasi dan kontribusi para tenaga honorer. Namun, terdapat pengecualian bagi rekom inspekorat sejumlah 2.840 orang tenaga honorer yang memiliki SK tahun 2024. Angka tersebut masih bercampur dengan SK honorer 2023 yang diperpanjang kontraknya pada Januari 2024. Yang artinya jumlah sebenarnya tidak mencapai angka tersebut. Menyikapi hal ini data mereka akan melalui proses verifikasi ulang oleh Inspektorat Provinsi Riau. 

Verifikasi ini bertujuan untuk memperbarui data, terutama bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), juga honorer yang mendapatkan SK sebelum UU ASN 2023, serta memisahkan mereka yang tidak lagi memenuhi syarat untuk dianggarkan gajinya pada tahun ini.

Selain itu, Pemkab Rohil juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka akan menerima pembayaran gaji untuk dua bulan sekaligus yakni Januari dan Februari 2025. 

Sehari sebelumnya, Pemkab Rohil telah menyelesaikan proses pencairan gaji bulan Desember 2024 yang sempat tertunda bagi seluruh tenaga honorer yang masih aktif bekerja hingga akhir tahun tersebut. 

Namun, pada tahun 2025, regulasi baru yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 tidak lagi mengizinkan penganggaran gaji honorer, kecuali berbentuk kegiatan yang sangat prioritas melalui sistem outsourcing tenaga ahli atau alih daya untuk tenaga keamanan dan kebersihan kantor. (**)