Pengacara Afriadi Andika Minta Perlindungan Hukum Korban Dugaan Penganiayaan di Koki Sunda

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Pengacara Afriadi Andika, SH, MH menyurati Kapolresta Pekanbaru untuk meminta perlindungan hukum terhadap kliennya bernama Fauzan Darmansyah yang merupakan korban dugaan penganiayaan saat bekerja di Koki Sunda.
Afriadi Andika yang akrab disapa Andika mengatakan ia telah menyampaikan surat perlindungan hukum tersebut pada Jumat (17/5/2024) di Mapolres Pekanbaru.
"Ini sudah kita laporkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/III/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 30 Maret 2024 yakni: A.n. Mis Eman dan A.n. Dika," jelas Andika.
Adapun Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana dan/atau 352 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, di Restoran Koki Sunda, Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru.
Ia mengapresiasi kepada Polresta Pekanbaru melalui Satreskrim yang sebelumnya sudah memfasilitasi upaya Restoratif Justice dengan menghadirkan seluruh pihak terkait yang tetap mengacu pada PERPOL Nomor 8 Tahun 2021.
Meskipun demikian, upaya perdamaian tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pihak korban meminta agar tetap dilakukannya proses hukum terhadap terlapor.
"Sangat disayangkan hasil upaya Restoratif Justice tidak terjadi kata sepakat antara kedua belah pihak dan akibat tidak tercapai tentu selaku Kuasa Hukum Pelapor meminta untuk proses hukum dilanjutkan ke-tahap berikutnya," ujarnya.
Menurut Andika, klieny hanyalah masyarakat kecil serta anak muda yang menjadi pendukung tulang punggung rumah tangga, seharusnya mendapatkan perlakukan yang baik serta patut pada saat masuk dalam dunia kerja.
"Akan tetapi akibat permasalahan ini menjadi sulit mendapat kerja serta mendapatkan tekanan mental luar biasa akibat kejadian tersebut," sebut Andika.
Untuk itu Pihak Korban melalui kuasa hukumnya memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolres Pekanbaru tanpa bermaksud untuk mengintervensi tugas dan kewenangan dari pihak Kepolisian.
"Agar selanjutnya mengatensi proses hukum terhadap kasus ini agar penyelidik/penyidik yang menangani perkara dapat tegak lurus pada aturan dan bertindak secara profesional, tidak berpihak/menggunakan persepektif terlapor, serta memproses kasus ini secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapannya.
Demi keadilan bagi klien kami selaku korban dalam perkara ini, serta tidak lupa mengacu telah terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang kuat serta sah secara hukum telah diupayakan diberikan penyelidik/penyidik yang bersangkutan. (Red_)