Pernyataan Sikap dan Tuntutan Masyarakat Adat Melayu Riau Kepada PT Agrinas

Apr 7, 2026 - 21:09
Pernyataan Sikap dan Tuntutan Masyarakat Adat Melayu Riau Kepada PT Agrinas

Cakaprakyat.com, Pekanbaru - Diperkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini hak-hak masyarakat Adat Melayu Riau semakin diabaikan, dipkinggirkan, tidak diakui bahkan menuju hilang. Banyak tokoh-tokoh adat lokal di Riau mengalami tindakan intimidasi, ditakut-takuti, mendapat teror telepon gelap, dikriminalisasi, di panggil aparat penegak hukum tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan pemenjaraan tanpa proses peradilan yang semestinya. Oleh karena itu, massa berkumpul mulai pagi hari pukul 8.00 WIB di depan Kantor Agrinas Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan Okm Jamil (belakang MTQ), di hari Selasa (7/04/2026).

Massa tersebut terdiri dari Tokoh masyarakat Adat Melayu, serta berbagai simpul kemelayuan yang datang untuk menyuarakan tuntutan keadilan terkait agraria. Lalu, hadir dalam aksi tersebut perwakilan masyarakat Rantau Kasai, Batin tenayan, Batun Pengambang secara bergilir menyuarakan keresahan masyarakat adat atas ketidak pastian hukum terhadap wilayah ulayat mereka.

Aksi damai ini jadi bentuk kepedulian, sekaligus desakan kepada Pemerintah agar memberikan perhatian lebih dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria, khususnya menyangkut hak ulayat dan konflik sengketa agraria yang masih membelit masyarakat. 

Aksi massa membentangkan spanduk dan attribut perjuangan, aksi massa berorasi menyampaikan aspirasinya secara tertib dan damai. Penyampaian orasi secara bergantian oleh perwakilan mahasiswa dan tokoh Masyarakat Adat Melayu yang menyoroti pentingnya keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Atas pandangan, ralistis dan ciptaan permasalahan tersebut diatas, aksi massa menyampaikan pernyataan sikap dan Tuntutan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Agrinas Palma Nusantara sebagai berikut:

1. Patuh dan taatlah pada ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Riau adalah Bumi Melayu; tanahnya bertuan-masyarakatnya beradat, yaitu bertuan Melayu - beradat Melayu. Kembalikan hak ulayat masyarakat adat kami, karena PT. Agrinas sesungguhnya tak punya hak tanah dan lahan apapun di wilayah Melayu Riau.

3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, cipta kondisi terhadap tokoh-tokoh adat Melayu kami yang konsisten memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak adat mereka, seperti yang berlakukan kepada saudari kami Sariman, tokoh adat Persukuan Melayu Rantau Kasai Kabupaten Rokan Hulu.

4. PT. Agrinas Palma Nusantara, anda hanya sebuah BUMN, bukan lambang negara. Sehingga Anda tak berhak dan tidak pada tempatnya mengatasnamakan negara Republik Indonesia (RI) untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi warga negara dan masyarakat adat Melayu Riau.

5. PT. Agrinas jangan sekali-sekali melakukan adu domba, memecah - belah dan membenturkan-benturkan sesama masyarakat adat kami di setiap Kota/Kabupaten di Riau, seperti terjadi:

  a. Antara Persukuan Melayu Rantau Kasai dengan LKA Luhak Tambusai Kabupaten Rembang kan Hulu

  b. Antara masyarakat adat Bonai Kab. Rokan Hulu dengan perusahaan KSO tunjukan PT. Agrinas.

  c. Antara masyarakat adat Batin Solapan Kab. Bengkalis dengan perusahaan KSO tujukan PT. Agrinas.

  d. Antara Masyarakat Adat Talangmamak Batin Gunduk Kab. Indragiri Hulu dengan perusahaan KSO tunjukan PT. Agrinas.

  e. Antara masyarakat Adat Buluh Nipis Kepatuhan Jaya Kab. Kampar dengan Perusahaan KSO tunjukan PT. Agrinas.

  f. Selanjutnya, pada masyarakat Adat Melayu di tempat - tempat lainnya di berbagai Kota/Kabupaten di Riau.

Kami bukan pencuri, buka perampokan. Kami hadir hanya untuk mengelola kembali hak tanah Ulayat yang selama puluhan tahun di rampas.

6. Hentikan pengelolaan sistim KSO pada area lahan perkebunan sawit eks perusahaan asal mulanya bagian tanah Ulayat masyarakat Adat Melayu, karena sudah terbukti membuat konflik dan permusuhan di tengah-tengah masyarakat.

7. Tuntutan spesifik kepada PT. Agrinas Palma Nusantara:

     7.1. Mengacu kepada Peraturan President No. 5 Tahun 2025, bahwa penertiban ban kawasan hutan sudah semestinya memilah mana lahan perkebunan yang lengkap dan tidak lengkap atas perizinannya dan mana lahan-lahan yang berasal mula merupakan tanah Ulayat masyarakat adat. Untuk lahan yang asal mula milik masyarakat adat, maka kembalilah kan kepada masyarakat adat sebagaimana mestinya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012.

    7.2. Berikan dan bebaskan Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) Kecamatan Tambusai Utara , Kab. Rokan Hulu untuk mengelola bagian hak tanah Ulayat mereka pada lahan perkebunan sawit eks. PT. Torganda Rantau Kasai sebagaimana sudah berlangsung.

Berhungan dengan itu, tokoh adat menegaskan bahwasanya tanah bukan hanya sekedar aset ekonomi, melainkan identitas, Marwah, dan sumber kehidupan yang harus di jaga serta dilindungi oleh negara. Tokoh adat mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum dan menhentikan praktik - praktik yang merugikan masyarakat khususnya masyarakat adat.

Selanjutnya, perwakilan Gerakan Adat Melayu Riau (GEMA), Datuk Taraili menegaskan, bahwa negara harus hadir dengan memberikan keadilan, dan tidak membiarkan masyarakat adat berjuang sendiri menghadapi konflik agraria yang berkepanjangan.

"Tanah Ulayat jati diri kami. Jika terus di abaikan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan tanpa Makna," tegasnya di hadapan aksi massa.

Mahasiswa yang tergabung dalam aksi massa, turut serta bersuara mendesak adanya kebijakan agraria yang lebih berpihak kepada rakyat, serta transparansi dalam pengelolaan dan penguasaan lahan tanah di provinsi Riau.

Aksi berlangsung kondusif dengan pengawalan Aparat Keamanan. Perwakilan aksi massa berupaya dialog dengan pihak terkait guna mendorong solusi konkret atas persoalan yang ada.

Melalui aksi damai ini, seluruh element berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan konflik agraria, memberikan kepastian hukum, serta mengakui dan melindungi hak - hak masyarakat di provinsi Riau.

Kami Masyarakat Adat Melayu Riau akan terus berjuang, membela dan mempertahankan hak-hak adat mereka sampai tujuannya tercapai dengan cara Masyarakat Adat Melayu Riau Sendiri. **/(Gurgur Saut