Petugas Lapas Kelas IIA lakukan Pemeriksaan Bahan Makanan WBP

Apr 26, 2025 - 17:59
Petugas Lapas Kelas IIA lakukan Pemeriksaan Bahan Makanan WBP

CakapRakyat.com, PEKANBARU - Suatu kewajiban setiap Petugas Pemasyarakatan memberikan pelayanan optimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satunya, pengolahan dan pemberian makanan yang baik dan layak,"dihari Kamis, tanggal (24/04/2025).

Oleh sebab itu, untuk menjaga mutu bahan makanan tersebut, setiap harinya Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru selalu melakukan pemeriksaan terhadap bahan makanan yang masuk ke dalam Lapas, dihari Kamis, tanggal (24/04/2025).

Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa tahanan dan narapidana berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.

Berangkat dari penjelasan di atas, maka diperlukannya upaya dan langkah-langkah untuk memastikan bahwa hal itu terjamin kualitasnya.

Pemeriksaan bahan makanan yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dilakukan setiap hari oleh petugas yang ditunjuk dan bertanggung jawab dengan hal tersebut. Disamping menjaga mutu bahan makanan, tujuan pemeriksaan dilakukan untuk pastikan jumlah kadar, dan komposisi yang terkandung dimakananan itu, apakah sesuai dengan daftar yang ada, guna kebutuhan gizi para warga binaan tercukupi.

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong menginstruksikan jajaran Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), untuk lakukan pemantauan secara langsung melalui petugas yang ditunjuk dari beberapa seksi, terhadap proses pendistribusian makanan guna menjamin terjaganya ketertiban, kebersihan, dan kualitas makanan tersebut. Pemantauan dan pengawasan dilakukan sejak dari penerimaan bahan-bahan makanan, pengelolaan, penyiapan sampai dengan makanan diantar ke kamar hunian dan diterima oleh masing-masing warga binaan.

“Dengan terjaminnya bahan makanan dan terpenuhinya kebutuhan gizi para warga binaan, diharapkan warga binaan terhindar dari penyakit. Oleh karena itu, Pelayanan Pemberian makan yang layak dan baik harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal 10 Hari Menu Makanan telah ditetapkan, sehingga kesehatan warga binaan terjaga dan dapat menjalani pembinaan dengan optimal,” ucap Erwin. ***/(Gur Gur Saut