Petugas Lapas Pekanbaru Rutin Periksa Bahan Makanan Warga Binaan

Mar 19, 2025 - 16:07
Petugas Lapas Pekanbaru Rutin Periksa Bahan Makanan Warga Binaan
IIA Pekanbaru lakukan pemeriksaan terhadap bahan makanan yang masuk ke dalam Lapas.

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Telah menjadi kewajiban setiap Petugas Pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya adalah pemberian makanan yang baik dan layak. Oleh sebab itu, dalam rangka menjaga mutu bahan makanan tersebut, maka setiap harinya Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru lakukan pemeriksaan terhadap bahan makanan yang masuk ke dalam Lapas, pada hari Rabu, tanggal (19/03/2025).

Referensinya, menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa tahanan dan narapidana berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi,” artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan, berkualitas, dimasak, dan disajikan dengan baik.

Berangkat dari penjelasan di atas, maka diperlukan upaya dan langkah untuk memastikan bahwa hal itu terjamin kualitasnya.

Pemeriksaan bahan makanan tersedia di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dilakukan setiap hari oleh petugas yang telah ditunjuk dan bertanggung jawab dengan hal tersebut. Disamping menjaga mutu bahan makanan, pemeriksaan juga bertujuan untuk memastikan jumlah kadar dan komposisinya, apakah sesuai dengan daftar, agar para warga binaan tercukupi kebutuhan gizinya.

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong telah menginstruksikan jajaran Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), untuk melakukan pemantauan secara langsung melalui petugas yang ditunjuk dari beberapa seksi untuk prosesi pendistribusian makanan, guna menjamin terjaganya ketertiban, kebersihan, dan kualitas makanan tersebut. Pemantauan dan pengawasan dilakukan sejak dari penerimaan bahan-bahan makanan, pengelolaan, penyiapan sampai dengan makanan diantar ke kamar hunian hingga diterima oleh masing-masing warga binaan.

“Dengan terjaminnya bahan makanan dan terpenuhinya kebutuhan gizi para warga binaan, diharapkan warga binaan terlindung dari penyakit. Oleh karena itu Pelayanan Pemberian makan yang layak dan baik harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal 10 Hari Menu Makanan telah ditetapkan, sehingga kesehatan warga binaan terjaga, dan dapat menjalani pembinaan dengan optimal,” pungkas Erwin Fransiskus Mangunsong. **/(Gur Gur Saut