PT Duta Swakarya Kalah di PTUN Jakarta, Aktivis Lingkungan Hidup Riau Bilang Begini

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Konflik agraria antara masyarakat dan salah satu perusahaan sawit di wilayah Kabupaten Siak telah menghasilkan putusan di pengadilan tata usaha Negara.
Terbaru, melalui sistem informasi penelusuran perkara pengadilan tata usaha negara jakarta menampilkan perkara nomor 24/G/2023/PTUN.JKT menyebutkan Welson Loren selaku Penggugat melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia selaku Tergugat dan PT. Duta Swakarya Indah selaku Tergugat Intervensi.
Putusan nomor 24/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 12 Juli 2023 yang diakses melalui sistem informasi penelusuran perkara pengadilan tata usaha negara jakarta menyebutkan mengabulkan gugatan Welson Loren selaku Pengugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts- II/1998 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 (tiga belas ribu lima ratus tiga puluh dua) hektar yang terletak di kelompok hutan S. Mempura-S. Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT. Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.
Terhadap hasil putusan pengadilan tata usaha Negara Jakarta tersebut, Tommy Freddy Manungkalit selaku Aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Riau menyampaikan sangat mengapresiasi putusan tersebut kepada awak mediamedia, Kamis (13/7/2023) di Pekanbaru.
"Saya mengapresiasi hasil putusan PTUN Jakarta tersebut yang mana berdasarkan informasi yang saya terima, masyarakat yang sudah lama berkonflik PT. Duta Swakarya Indah itu dan putusan tersebut hasil perjuangan masyarakat yang sudah sejak lama berkonflik dengan perusahaan dan tentunya ini perlu dikawal proses hukumnya karena masih ada tenggang waktu untuk upaya banding," ujar Tommy.
Masih ada upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut dalam waktu 14 hari sejak relaas pemberitahuan putusan diterima oleh para pihak.
"Saya dan teman-teman aktivis yang peduli terhadap masyarakat tersebut akan mencoba untuk menyurati instansi terkait mengawal proses hukum perkara tersebut bila nantinya lanjut ketingkat banding," tutup aktivis lingkungan hidup dan kehutanan tersebut. (***)