Tak Butuh Biaya Besar! Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Viola: Buat SIM Gampang dan Biaya Murah.

Mar 1, 2024 - 11:57
Tak Butuh Biaya Besar! Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Viola: Buat SIM Gampang dan Biaya Murah.

Cakaprakyat.com, Kampar - Kasat Lantas Polres Kampar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Viola Dwi Anggraini menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya, bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sulit,maupun membutuhkan biaya besar, Senin (26/2/2024).

Kemudian,Ia menegaskan bahwa biaya pembuatan SIM sudah ada ketentuan, dan tidak ada pungutan liar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM 0918 Polres Kampar.

Lalu,Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk mengurus SIM,juga dapat terhindar dari praktek pungutan liar (pungli).

Selanjutnya,Ajun Komisaris Polisi (AKP) Viola juga mengajak masyarakat agar untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti tes SIM, baik uji test teori maupun uji test praktek mengemudi.

“Proses pembuatan SIM telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia,” ungkap AKP Viola

“Jika masyarakat menemukan adanya praktik pungli atau pelanggaran lainnya dalam proses pembuatan SIM, dapat langsung melapor ke layanan pengaduan di nomor 110,” tambahnya.

“Pelajari peraturan lalu lintas dan ikuti pelatihan di Satpas SIM 0918 Polres Kampar agar dapat lulus tes dengan mudah,” tutupnya

Berikut,keterangan estimasi biaya pengurusan SIM di Polres Kampar, untuk psikologi Rp100.000, cek kesehatan Rp35.000, PNBP SIM A Rp120.000 dan PNBP SIM C Rp100.000.

Total untuk pengurusan SIM A baru sebesar Rp. 255.000, sedang untuk SIM C Rp235.000.

Daftar biaya pembuatan SIM sesuai golongannya:

SIM A, BII, BIII Rp120.000;

SIM C, CI, CII Rp100.000;

SIM D Rp50.000;

SIM DI Rp50.000;

SIM Internasional Rp250.000.

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM:

SIM A, BII, BIII Rp80.000;

SIM C, CI, CII Rp75.000;

SIM D Rp30.000;

SIM DI Rp30.000;

SIM Internasional Rp225.000. **/(Gur Gur Saut