Bertahun-tahun Bekerja, Mantan Sales Home Credit di Pekanbaru Dipecat Tanpa Pesangon dan Nama Tercemar

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Seorang mantan karyawati PT Home Credit Indonesia bernama Uci Gusdiana dipecat sepihak oleh pimpinannya, setelah dituduh melakukan transaksi tidak prosederal dengan mitra atau nasabah kerjanya.
Didampingi kuasa hukumnya Afriadi Andika, SH, MH. Uci menceritakan bahwa dirinya sudah bekerja di perusahaan pembiayaan tersebut sejak Agustus 2016 dan kini dipecat dengan tuduhan transaksi tidak sesuai SOP sehingga dirinya ditolak bekerja ditempat lain.
Adapun pengakuan Uci, dirinya pernah diberikan penghargaan atas kinerja dan belum pernah mendapat surat peringatan (SP) sebelum di PHK secara sepihak oleh perusahaan tersebut.
"Saya resmi menjadi karyawan Home Credit Indonesia pada tanggal 1 Juli 2018 (Karyawan tetap) dan di-PHK pada tanggal 6 September 2023 lalu,'' kata Uci, Kamis (21/12/2023).
Adapun alasan pemecatan itu, saat Uci ditemui seseorang berinisial MS yang mengaku sebagai konsumen dan membujuk serta memaksa Uci agar dirinya melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan perusahaan.
"Saya dituduh telah memproses dan memperbolehkan terjadinya dana ilegal (Encashment)
kepada Konsumen dalam hal ini MS yang ternyata Pihak Internal Home Credit Indonesia itu sendiri," jelas Uci.
Adapun MS kemudian mengaku selaku internal Home Credit merupakan yang di suruh untuk menilai kinerja sales (Mistery Shopper).
Uci mengaku, bahwa ia tidak pernah mengikuti kemauan MS untuk melakukan perbuatan pencairan dana ilegal (Encasment). "Saya tiba-tiba bingung karna dia memaksa dengan berbagai alasan dan mencoba mengikuti kemauan MS, namun ternyata hal tersebut diam-diam direkam oleh MS. Padahal sudah jelas diakhir rekaman saya menolak," jelas Uci.
Atas peristiwa tersebut, pihak Home Credit menjadikan alasan untuk memecat Uci secara sepihak dan menuduhkan perbuatan buruk terhadap dirinya sehingga dirinya kesulitan mencari pekerjaan.
Atas kejadian itu, Uci dan kuasa hukumnya sudah melakukan pengaduan hingga kini berada di tahap tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
"Dari aduan kami dan mediasi, pihak Dinas Ketenagakerjaan membela saya," jelas Uci.
Diluar penyelesaian perselisihan yang difasilitasi pemerintah, Uci mengaku sudah pernah dihubungi oleh pihak perusahaan untuk melakukan penyelesaian.
Namun ternyata, pihak perusahaan meminta Uci terlebih dahulu menandatangani surat keterangan pengakuan bahwa memang dirinya memang melakukan perbuatan Encasment. "Tentu saja saya menolak, karna saya tidak melakukan perbuatan tersebut," sambungnya.
Kedepannya, Uci bersama kuasa hukumnya akan menempuh perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) untuk menuntut pesangon dan membersihkan nama baiknya.
"Sebenarnya ini bukan persoalan besar dan pesangon saya hanya Rp 28 juta, tapi itu hak saya dan saya juga sulit mendapat pekerjaan karena nama saya sudah dibuat tercemar," ucap Uci.
Sementara itu Afriadi Andika selalu kuasa hukum mengatakan perbuatan PT Home Credit telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
"Pasal 18 ayat 1. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Afriadi Andika.
Hingga berita ini terbit, awak media masih mencoba mengonfirmasi Pimpinan Home Credit cabang Pekanbaru. */(Red)