Calon Seleksi Pemilihan BPD Rimbo Panjang Kampar Sebut Adanya Dugaan Unsur Kecurangan

Feb 29, 2024 - 10:29
Calon Seleksi Pemilihan BPD Rimbo Panjang Kampar Sebut Adanya Dugaan Unsur Kecurangan

CakapRakyat.com, Kampar - Salah satu calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rimbo panjang menyebut adanya dugaan kecurangan dan rekayasa pada proses pelaksanaan pemilihan. 

Dalam masa proses pemilihan itu Bupati kampar telah mengeluarkan (Perda) nomor 6 kabupaten tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dalam aturan tersebut juga sudah dijelaskan persyaratan untuk menjadi anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang. 

Namun aturan tersebut ditambah oleh panitia pelaksana Ahmad sabana sebagai ketua panitia pemilihan anggota BPD periode tahun 2024/2029 dengan menyampaikan bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang yang terbaru.

Padahal didalam Perda tersebut sesuai pasal 11 jelas bunyinya,bagi calon anggota BPD yang beragama islam harus bisa membaca al-qur'an yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang, 

tidak ada tambahan kalimat,surat keterangan bisa baca Alquran terbaru. 

Ben Zainal mengaku sudah memiliki surat keterangan bisa membaca Alquran yang di keluarkan tahun 2021 oleh KUA kecamatan tambang kabupaten Kampar Provinsi Riau. 

Meskipun demikian calon BPD ben zainal tetap berusaha memperbarui surat keterangan bisa baca Alquran, justru alasan panitia sudah terlambat kepada dirinya. 

"Dugaan rekayasa pemilihan anggota BPD Rimbo panjang tahun 2024/2029 sepertinya penuh dengan kepentingan oknum mafia yang hendak menyingkirkan salah satu anggota BPD yang cukup tegas di desa Rimbo panjang," kata Ben Zainal, Kamis (29/2/2024). 

Menurutnya ini dapat dilihat dari hasil musyawarah Dusun (Musdus) yang diadakan di dalam mesjid taqwa dusun 3 desa Rimbo panjang 1 februari 2024 kecamatan tambang kabupaten Kampar. 

"Anehnya saat itu Pencalonan BPD maka langsung di adakan pemilihan anggota BPD keterwakilan dusun 3 baru melengkapi berkas yang di tutup pada hari libur. 9 februari 2024. Sehingga salah satu dari calon anggota BPD Ben Zainal yang udah menang dari pemilihan maka berkas di masukan tanggal 5 februari 2024 bagi calon BPD di suruh diperbaharui memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Qur'an dari KUA. Karena surat keterangan bisa baca ayat suci Alquran ben zainal beliau sudah ada tapi di keluarkan tahun 2021 oleh masih KUA yang sama," kata Ben Zainal. 

Ben zainal menjelaskan hari sudah jam 4 Sore pada 7 februari 2024 sedangkan esok harinya tanggal 8 hari Israk miqrat, kemudian tgl 9 besok harinya juga libur bersama, hari Senin 21 februari baru bisa di urus surat untuk memperbarui surat keterangan bisa baca ayat suci Al Quran dan karena 4 hari sebelumnya libur justru alasan camat sudah terlambat. 

Iya menyayangkan, meskipun hal tersebut sudah disampaikan kepada camat Tambang sebagai PJ kades Rimbo panjang Drs.Jamilus karena situasi tidak bisa di urus namun Drs Jamilus tetap melakukan verifikasi dengan mengeluarkan saya (ben zainal) yang sudah terpilih sebagai anggota BPD desa Rimbo. 

Sedangkan para calon yang akan di buat pemilihan pengganti ben Zainal berkas mereka baru mulai di urus dengan waktu sampai selesai baru akan di lakukan pemilihan Kamis 29 februari 2024 dengan judul undangan musyawarah pemilihan anggota BPD dusun 3 desa Rimbo Rimbo panjang yang ditandatangani kadus 3 Aditya Rizkiando SE.