Chandra Alias Aguan Belum di Eksekusi, Oknum Penyidik Ditkrimum Polda Riau Diduga Berbohong

Jul 14, 2023 - 14:10
Chandra Alias Aguan Belum di Eksekusi, Oknum Penyidik Ditkrimum Polda Riau Diduga Berbohong
Florida Herawati, SH, MH saat memberikan keterangan pers di depan Mapolda Riau | Dok. CakapRakyat

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Pengacara Heldy Susanti, Florida Herawati, SH, MH dan Denny Sorta Magdalena, SH, MH kembali mendatangi Polda Riau buntut lambatnya eksekusi terhadap Chandra alias Aguan. 

Florida Herawati, SH, MH mengungkapkan bahwa Chandra alias Aguan tak kunjung dilakukan eksekusi pasca dikeluarkannya putusan Pengadilan yang menyatakan Chandra alias Aguan untuk ditahan dengan 3 bulan kurungan penjara. 

"Terhadap terdakwa seharusnya sudah dilakukan penahanan sebagaimana amar putusan, akan tetapi hal itu belum dilakukan," kata Florida, Jumat (14/7/2023) di depan Mapolda Riau. 

Ia menuturkan sebagai Kuasa Hukum pelapor Helldy Susanti pada hari selasa tanggal 11 juli 2023 kemarin, ia mendatangi Polda Riau dan telah menanyakan hal tersebut kepada penyidik Kompol Ridwanto terkait belum dilaksanakannya eksekusi penahanan terhadap terlapor Chandra.

Penyidik mengatakan, lanjut Florida, akan berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sehubungan dengan jawaban Penyidik Kompol Ridwanto, pihaknya mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Setelah berkordinasi dengan Pengadilan Negeri, Florida mengaku mendapat jawaban yang berbeda alias diduga berbohong terkait ucapan Kompol Ridwanto yaitu Kompol Ridwanto tidak ada berkordinasi masalah penahanan dengan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Ironisnya, Pihak Pengadilan Negeri saat ditemui malah kebingungan mengapa penyidik Polda Riau yaitu Kompol Ridwanto tidak segera memberitahukan putusan kepada pihak Kejaksaan Tinggi selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi / penahanan terhadap saudara Chandra. 

"Kami juga sudah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi sebagai eksekutor apakah sudah ada pemberitahuan dari pihak penyidik Polda Riau yang menyidangkan perkara tersebut, sehubungan dengan telah diputusnya perkara atas nama CHANDRA, dan kami mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi belum ada pemberitahuan dari Penyidik Polda Riau," tutur Florida. 

"Demi tegaknya supremasi hukum di negara ini kami sebagai Penasehat Hukum Heldy Susanti meminta penyidik Polda Riau untuk melaksanakan putusan 6/Pid.C/2023/PN.PBR tanggal 7 Juli 2023," ujarnya. 

Ia mengatakan, jika Polda Riau tetap tidak perduli menjalankan putusan pengadilan tersebut pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri. 

"Kalau Terdakwa ada upaya hukum banding yaitu sah sah saja, namun pada prinsipnya itu perintah penahanan untuk segera dilaksanakan," ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah Dirkrimum Polda Riau, Kombespol Asep Dermawan belum memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi setelah sebelumnya pada Senin 10 Juli 2023 mengatakan berkoordinasi dahulu dengan Jaksa terkait eksekusi tersebut.