Pengadilan Negeri Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Desa Sontang Rokan Hulu

Jul 15, 2024 - 10:33
Pengadilan Negeri Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Desa Sontang Rokan Hulu

Cakaprakyat.com, Rokan Hulu - Tim pengadilan negeri sidang lapangan (PS) pemeriksaan setempat objek permasalahan Yang terjadi sengketa lahan sawit 240 hektar. Di desa sontang , juma'at (12/07/2024).

Hakim yang turun langsung Plt ketua majelis, Hakim jatmiko, hakim Rudi, juga ketua penitera pengadilan Negri pasir pengaraian, Ariananda.

Juga ikut Hadir Camat, 2 Kades Yang Ikut mendampingi Dilokasi ( Objek) Perkara Sengketa lahan 240 hektar.

Camat Bonai Darussalam, Fikran Saputra Menjelaskan,Dulu ini Desa Pauh, Karena pemekaran, PERBUB desa ini menjadi desa sontang, kecamatan bonai darusalam.

Peraturan Bupati Rokan Hulu no 6 tahun 2023 , bahwa penetapan, dan pengesahan Batas desa sontang kecamatan Bonai Darussalam telah ditetapkan Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan hulu No 57 Tahun 2020 Tentang Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.

Camat Bonai Darussalam yang di dampingi Oleh Kades, "minta Aparat terkait agar berikan atensinya, untuk Permasalahan Yang Terjadi," ungkapnya.

Sebagai Penggugat Candra, Berserta Rombongan, Dan tergugat monang nainggolan, supri, Anwar, dan mira. Kedua Belah Pihak Hadir.

Monang Nainggolan, mengatakan pihak penggugat pernah viral di sosmed atas kejadian serupa berupa sengketa tanah dan bahkan sampai adanya bentrok dengan salah satu institusi negara. 

Tergugat Monang Nainggolan di Dampingi Kuasa Hukum, Edi Anton S.H menjelaskan, Dulunya ini desa pauh, saya sudah memiliki lahan ini sejak tahun 2011, dan di tahun 2012 mulai menanam Kebun ini seluas 240 hektar, sampai 2018 Memanen.

Lalu, Datang lah mereka Merampok, "dasar Saya katakan Mereka Merampok, karena Anggota Saya Jam 2 dini hari di usir, dan barak Dibakar Semua. Setelah itu, mereka duduki lahan tersebut," tutur Monang

Sebulan kemudian, "saya Digugat oleh Hotman Manurung CS Termasuk Didalam Nya Candra, yang sekarang Ini gugat saya. Setelah Putusan di Pengadilan Negeri(PN) Pasir Pangaraian, saya Kalah. Selanjutnya, Saya Banding Ke mahkamah agung, saya menang, Mereka Kasasi Ke Mahkamah Agung, saya menang," tambah Monang Nainggolan.

"Peninjauan Kembali (PK) Pertama Mereka Ditolak, Peninjauan Kembali (PK) Kedua Juga Ditolak. Selanjutnya, datanglah Gugatan Mereka Lagi, Atas Nama Chandra.Gugatan Pertama 240 Hektar Atas nama Hotman Manurung.

Gugatan Kedua Atas Nama Chandra 16 Hektar, dengan 8 Surat Dari 240 Hektar," tutup Monang Nainggolan.

Pihak PH dari tergugat Monang Nainggolan, berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) pasir Pangaraian, untuk tetap bersikap adil, dan tegak lurus memutus kan kasus ini. **/(Gur Gur Saut