SPKN Duga Perjalanan Dinas BKD Riau Saat Pandemi Adalah Fiktif

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidartas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melayangkan surat konfirmasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, atas dugaan penyimpangan pada kegiatan Perjalanan dinas dan anggaran Makanan dan minum pada masa Pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020-2021.
Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans mengatakan selaku Sosial kontrol, melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Prov Riau, dengan Surat Nomor : 030/Konf-DPP-SPKN/VII/2024, tanggal 15 Juli 2024, terang Romi Frans, Senin (15/7/2024) di Pekanbaru.
Surat konfirmasi itu dilakukan berdasarkan informasi dan penelusuran tim SPKN, diduga kuat, beberapa kegiatan perjalanan dinas, belanja makanan dan Minuman serta Belanja biaya Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau TA.2020/2021 yakni pada masa Pandemi Covid-19 diduga kuat telah melanggar Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau, terang Romi Frans.
SPKN mencurigai adanya kegiatan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota sementara pada masa Covid jelas sesuai aturan tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun termasuk kegiatan makan minum rapat.
"Begitu juga dengan adanya anggaran Beasiswa belajar, ini siapa penerimanya. Khusus kegiatan Perjalanan dinas, kemana dimana, mana bukti kegiatan dimaksud,” kata Romi.
Berdasarkan data yang diperoleh, untuk anggaran Perjalanan Dinas dan sejenisnya tahun 2020 mencapai Rp12.925.007,481.- Begitu juga dengan Anggaran Makanan dan Minuman pada tahun yang sama mencapai Rp2.016.560.000. Uraian item kegiatan dimaksud telah kami dilampirkan pada surat konfirmasi.
"Kita ketahui bersama, bahwa pada masa Pandemi Covid-19, pemerintah jelas-jelas melarang segala kegiatan. Baik melalui PERGUG maupun Peraturan Pemerintah, bahwa seluruh kegiataan Perjalanan dinas ditiadakan, bahkan kegiatan tatap muka di larang," ucap Romi.
Informasi yang dihimpun serta hasil investigasi tim DPP-SPKN, dari beberapa jenis kegiatan dimaksud dalam pelaksanaan dilapangan tidak dilaksanakan, tetapi anggaran digelontorkan.
Terkait hal tersebut, DPP-SPKN tentu mengedepankan asas praduga tak bersalah, maka kami telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Selanjutnya DPP- SPKN, meminta klarifikasi dokumen kegiatan dengan keterangan yang valid. Sebagaimana diatur dalam Undang-undan Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIT), sebutnya.
Perlu kami sampaikan kata Romi Frans, jenis kegiatan yang baru kami konfirmasi baru sebahagian kecil, masih banyak lagi kegiatan yang belum kami sampaikan pada surat pertama itu. Kami menunggu jawaban dari pihak BKD Riau, dan tidak kemungkinan kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum, tegas Romi Frans. **