Demo Kejati Riau, GPMPPK Desak Usut Kembali Kasus Payung Elektrik

Jun 12, 2024 - 06:05
Demo Kejati Riau, GPMPPK Desak Usut Kembali Kasus Payung Elektrik

CakapRakyat.com, Pekanbaru - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk memanggil dan memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Thomas Larfo Dimiera, terkait dugaan korupsi proyek Payung Elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru senilai Rp42 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini telah dihentikan alias SP-3 (Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan) oleh penyidik Kejati Riau.

''Kami minta Kejati Riau membuka kembali kasusnya. Cabut SP-3 nya,'' tukas Robby Kurniawan, Koordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) dalam orasinya, Selasa (11/6/2024) siang.

Aksi unjukrasa di gerbang Gedung Kejati Riau ini diikuti lebih kurang 400-an orang.

Robby menyatakan, gagalnya pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru sempat menimbulkan kegaduhan di media sosial (medsos).

''Harusnya ini menjadi persoalan yang perlu dituntaskan agar oknum OPD di lingkungan Pemprov Riau mendapatkan hukuman atas perbuatan dari dugaan korupsi pembangunan tersebut. Tetapi anehnya, koq Kejati Riau malah men-SP3-kan,'' pungkasnya.

Selain Thomas Larfo Dimiera, ucap Robby, Kejati Riau juga mesti memanggil dan memeriksa Khairul Rizal, Kabid Perkim PUPR terkait dugaan konglikong dengan sejumlah oknum pengusaha/kontraktor dengan istilah ''Satu Pintu''.

''Kabid Perkim ini diduga mengatur seluruh proyek dengan istilah 'Satu Pintu' sehingga memunculkan dugaan permainan proyek dengan oknum oknum tertentu,'' pugkasnya.

Tidak hanya berorasi, massa GPMPPK juga memajangkan beberapa spanduk dengan foto kedua Kabid di PUPR Riau tersebut.  **/(Gur Gur Saut