G3S Laporkan Dugaan Mark-Up Rp950 Juta Proyek Meubeler Polsek Marpoyan Damai

Jun 11, 2025 - 17:29
G3S Laporkan Dugaan Mark-Up Rp950 Juta Proyek Meubeler Polsek Marpoyan Damai
Foto Ilustrasi.

CakapRakyat.com, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Suara Sungguh Sejati (DPP G3S) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Pada tahun anggaran 2024, OPD tersebut melaksanakan proyek pengadaan meubeler untuk Polsek Marpoyan Damai dengan nilai sebesar Rp 2 Miliar.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum DPP G3S, Jakop Sihombing ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Rabu (11/6/25) siang.

Ia menyebutkan, temuan itu berdasarkan hasil investigasi internal tim G3S terhadap realisasi fisik dan harga pasar pengadaan meubeler yang dilakukan pada tahun tersebut.

“Fisik barang sudah kami cek. Kami hitung ulang nilai pengadaan dengan mengacu pada harga pasar dan nilai wajar sesuai Pasal 67 Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Hasilnya, ada indikasi mark-up hampir Rp950 juta,” ujar Jakop dalam keterangannya.

Tak hanya itu, G3S juga menduga adanya praktik tidak transparan dalam metode pengadaan dan adanya kongkalikong antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sebelumnya, DPP G3S sudah menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Pekanbaru, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Kami minta Kejari Pekanbaru segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan,” tegas Jakop.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan itu. (*)