DPP G3S Pertanyakan Kejelasan Laporan Dugaan Korupsi Perawatan Halte Bus Pekanbaru

Jun 14, 2025 - 14:01
DPP G3S Pertanyakan Kejelasan Laporan Dugaan Korupsi Perawatan Halte Bus Pekanbaru

CakapRakyat.com, PEKANBARU - Selama delapan bulan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru. Yang mana laporan diantarkan warga tidak kunjung jelas penanganan perkara korupsi sampai saat ini.

Seperti halnya laporan dugaan Korupsi di perawatan halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) sampai sekarang tidak ada kejelasannya kata Pelapor, Jakop Sihombing.

"Sudah masuk delapan bulan kasus korupsi yang kami laporkan tidak ada kejelasan sampai sekarang,"kata Pelapor, Sabtu (14/06/2025).

Jakop menjelaskan, laporan korupsi itu kami masukan ke PTSP Kejari Pekanbaru. Kemudian beberapa bulan kemudian kami menyurati Kejari Pekanbaru melalui surat konfirmasi permintaan penanganan laporan dan di terimanya. 

"Sampai sekarang tidak ada balasan secara resmi," ungkapnya

Saat itu kata Jakop, melalui komunikasi pesan whatsaapnya Kasi Intel Kejari Pekanbaru tersebut mengungkapkan untuk bersabar karena sedang fokus memproses perkara yang lain. Namun kami tunggu-tunggu tidak juga ada perkembangan. 

Pelapor secara resmi menyampaikan surat klarifikasi ke Kepala Kejaksaan Kota Pekanbaru pada Rabu (15/01/2025) untuk meminta kejelasan proses tindak lanjut penangangan laporan/pengaduan yang diterima Kejari dengan bukti tanda terima laporan, Nomor 02-DPNG3S/A.1/XI/LP-2024 tertanggal 04/10/2025.

Pelapor meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau memperjelas ke khalayak umum melalui Pelapor, langkah apa yang sudah dilakukan oleh korps adhyaksa untuk menindaklanjuti pengaduan yang sudah diserahkan lebih berbulan-bulan.

"Jadi dengan hal begini kami kecewa sekali dan kami berharap Kejagung RI dan Kejati Riau dapat memantau kinerja bawahannya. Sementara Kejagung menyatakan visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern," paparnya.

Padahal dengan adanya laporan kami ini setidaknya menjadi warning bagi UPT Trans Metro Dinas Perhubungan Pekanbaru agar pelaksanaan dan penggunaan anggaran perawatan halte tepat sasaran. Apalagi isu itu ini mencuat dalam sidak Walikota Pekanbaru Agung Nugroho belum lama ini menemukan puluhan bus dan kantor TMP baru-baru di mangkrak. Padahal anggaran perawatan pada UPT Trans Metro Pekanbaru (TMP) itu cukup besar 33 Milyar pertahun.

Dengan begini tentunya menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum terutama Kejari Pekanbaru. Keterlambatan dalam penanganan laporan, terutama yang berlarut-larut hingga berbulan-bulan, dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Kejari perlu menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan laporan yang mereka ajukan, termasuk alasan keterlambatan jika ada.

Dari informasi yang diterima, pelapor menambahkan, terlapor sebelumnya pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun pemeriksaan tersebut terhenti tanpa alasan yang jelas. "Jika ini benar adanya,

tentu kami bertanya ada apa dengan Kejari. Kami sangat berharap pihak Kejari bisa memberikan penjelasan. Jangan sampai ada dugaan bahwa ada permainan yang membuat kasus ini terkesan diendapkan," tegas Jakop.