DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa Laporkan Bupati Rohil, Istri dan Seorang Pengusaha ke KPK

Aug 21, 2023 - 14:23
DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa Laporkan Bupati Rohil, Istri dan Seorang Pengusaha ke KPK
Ketua DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano, SH menunjukkan bukti laporan dugaan korupsi di Rokan Hilir

CakapRakyat.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) melaporkan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Istrinya Sanimar, serta Seorang pengusaha bernama Hendri Ardi di KPK RI atas dugaan tindak pidana Korupsi, Senin (21/8/2023).

Ketua DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano, SH mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas serta bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi langsung di Gedung KPK RI Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta.

"Kami baru saja menyerahkan surat laporan pengaduan, atas dugaan tindak pindana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Aktif Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Istrinya, serta seorang pengusaha bernama Hendri Ardi. Laporan kami sudah diterima secara langsung oleh petugas KPK," kata Riko.

Kemudian Riko juga mengatakan pihaknya memiliki cukup bukti dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pihak yang dilaporkannya.

"Diduga untuk mendapatkan Proyek atau pekerjaan di lingkungan pemerintahan kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2022, seorang pengusaha (kontraktor) bernama Hendri Ardi diduga memberikan permintaan Bupati dan Istrinya berbentuk barang, perhiasan, biaya salon serta kebutuhan untuk acara sunat anak Bupati," kata Riko.

Berdasarkan hasil investigasi kami, kata Riko, pengusaha tersebut diduga telah memberikan suap untuk mendapatkan proyek dengan total 3,2 Milyar rupiah.

"Kami juga memiliki bukti percakapan, diduga suara pengusaha Hendri Ardi dengan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Rohil Asnar untuk bertemu menyelesaikan permasalahan dengan janji bagi-bagi proyek," Kata Riko lagi.

Kami duga, Bupati aktif Rokan Hilir dan Istri serta Pengusaha Hendri Ardi melanggar pasal 11, 12, 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 pasal 56 KUHPidana.