DPRD Siak Larang PT IKPP Perawang Gunakan Truk Terbuka untuk Angkut Karyawan Kontraktor

Cakaprakyat.com, SIAK – Komisi IV DPRD Kabupaten Siak menyoroti praktik penggunaan truk terbuka untuk mengangkut karyawan kontraktor oleh PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Tbk Perawang, Kabupaten Siak, Riau. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Siak, Delvi Suseno, S.H., menegaskan bahwa penggunaan kendaraan jenis tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus segera dihentikan.
Larangan itu disampaikan langsung oleh Delvi Suseno kepada manajemen PT IKPP Perawang saat kunjungan kerja ke perusahaan pada 14 Oktober 2025. Namun, hingga kini pihak perusahaan masih terlihat menggunakan truk terbuka untuk mengangkut para pekerja kontraktor.
Menurut Delvi, praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur pemisahan antara angkutan barang dan angkutan orang. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 juga mengatur bahwa angkutan karyawan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Hanya digunakan untuk mengangkut karyawan;
Beroperasi secara berjadwal dan tidak boleh singgah di terminal;
Menggunakan mobil bus;
Memiliki pelat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.
Delvi mengaku prihatin dengan kondisi para buruh yang setiap hari diangkut menggunakan truk terbuka.
“Buruh itu orang tua kami, keluarga kami, saudara kami. Perlakukan mereka sebagaimana manusia yang semestinya. Kalau bisa, jangan lagi gunakan truk terbuka untuk mengangkut pekerja,” tegasnya.
Ia juga mendesak pihak PT IKPP Perawang Mill agar tidak lagi mengizinkan mitra kerja (kontraktor) menggunakan kendaraan angkutan barang untuk membawa pekerja. Selain itu, Delvi meminta instansi terkait agar segera menindak tegas angkutan-angkutan milik kontraktor yang melanggar aturan lalu lintas dan keselamatan kerja.
Hingga berita ini terbit awak media masih menghubungi PT IKPP Perawang. **/(Gur Gur Saut)