GMPR Desak Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar di PT SPRH
Cakaprakyat.com, Pekanbaru – Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/11/2025). Aksi ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional dan menyoroti dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp551 miliar di tubuh BUMD PT SPRH Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam aksinya, GMPR mendesak Kejati Riau menuntaskan penyidikan kasus tersebut yang disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir AS, oknum pengacara berinisial Z, dan Direktur Utama PT SPRH, Rahman. Ketiganya disebut memiliki peran dalam dugaan pencairan dan pengelolaan dana PI yang tidak sesuai prosedur.
Ketua Umum GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Riau. Ia menilai Kejati Riau perlu bersikap tegas dan transparan dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Kasus ini harus diselesaikan secara terbuka agar kepercayaan publik tidak hilang,” ujar Ali.
GMPR menyampaikan delapan tuntutan utama kepada Kejati Riau dan Kejaksaan Agung RI, di antaranya:
1. Evaluasi terhadap kinerja Kejati Riau yang dinilai lamban dalam menangani kasus dana PI Rohil.
2. Penetapan tersangka baru selain Dirut PT SPRH.
3. Pemanggilan ulang atau penerbitan DPO terhadap oknum pengacara “Z” yang diduga menerima Rp46 miliar.
4. Penggunaan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat.
5. Audit investigatif bersama BPKP untuk menelusuri aliran dana Rp551 miliar.
6. Pemeriksaan ulang terhadap mantan Bupati Afrizal Sintong.
7. Transparansi penyidikan kepada publik.
8. Aksi lanjutan di Kejaksaan Agung RI bila tuntutan tidak ditindaklanjuti.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejati Riau menyatakan apresiasi atas kepedulian GMPR dan menegaskan bahwa kasus ini telah berada pada tahap penyidikan. Kejati berkomitmen melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur dan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala.
Ali menambahkan, aksi ini bukan sekadar memperingati Hari Pahlawan, tetapi sebagai gerakan moral untuk melawan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Hari Pahlawan seharusnya menjadi momentum menegakkan integritas dan keadilan. Korupsi adalah bentuk penjajahan baru terhadap rakyat,” tutupnya.
GMPR menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan langkah tegas dari aparat penegak hukum. (*)



