GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Penanganan Kasus Narkotika di Pekanbaru
Cakaprakyat.com, Pekanbaru – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau menyoroti dugaan adanya aliran dana sebesar Rp200 juta dalam proses penanganan perkara narkotika di Kota Pekanbaru. Informasi tersebut disebut berasal dari salah satu pihak yang sebelumnya sempat diamankan dalam kasus tersebut.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan terkait penangkapan lima orang pada Rabu (18/2/2026) di area parkir Dragon Pub & KTV, Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru. Namun dalam perkembangan proses hukum, hanya dua orang yang ditahan, sementara tiga orang lainnya dilepaskan.
Dilansir dari Wartakontras, Freddy menyebut informasi yang diterima GRANAT menyebutkan bahwa salah satu dari tiga orang yang dilepaskan, berinisial WC yang diketahui bekerja sebagai supervisor di Angel Wings Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, diduga menyampaikan kepada keluarga salah seorang tersangka bahwa mereka dapat dibebaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Adapun penyidik yang menangani perkara tersebut disebutkan adalah AKP Untari, SH., MH dan Ipda Jemy Setiawan, SH. Saat dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana tersebut, AKP Untari mempersilakan agar pertanyaan ditujukan kepada Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru. Sementara itu, Ipda Jemy Setiawan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Freddy meminta Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Riau untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas.
“Jika benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi berat, bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat serta diproses secara hukum,” ujar Freddy saat ditemui di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (12/3/2026).
Freddy bersama tim media juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolresta Pekanbaru serta Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub N. Kamaru. Namun saat didatangi pada Rabu (11/3/2026) dan Kamis (12/3/2026), Kapolresta tidak dapat ditemui dan Kasat Narkoba disebut sedang tidak berada di kantor. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Freddy menilai, apabila informasi tersebut benar adanya, maka hal itu dapat mencederai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Berdasarkan kronologi yang diterima GRANAT, dua orang berinisial AF dan AN disebut sebagai pihak yang memesan barang melalui seseorang berinisial AL. Sementara itu, WC yang diketahui bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman diduga menerima barang tersebut dari seseorang berinisial TR.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa TR diduga berada dalam kondisi terpengaruh narkotika sebelum barang tersebut diserahkan kepada WC. Selanjutnya, barang itu disebut diteruskan kepada AF dan AN.
Setelah proses penyerahan tersebut, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di area parkir salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, dua orang langsung diamankan, sedangkan tiga orang lainnya, yaitu WC, TR, dan seorang rekannya, turut dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
Namun dalam perkembangan perkara, hanya dua orang yang akhirnya ditahan. Sementara tiga lainnya dilepaskan, sehingga menimbulkan pertanyaan dari pihak GRANAT mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Yang menjadi tanda tanya adalah bagaimana mungkin pihak yang diduga sebagai pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang disebut hanya berperan sebagai kurir malah ditahan,” ujar Freddy.
Freddy menegaskan bahwa GRANAT sebagai organisasi yang fokus pada pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak bermaksud membela siapa pun yang terbukti bersalah. Namun menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan.
Ia menambahkan, apabila unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi, maka seluruh pihak yang terlibat seharusnya diproses secara hukum dengan standar yang sama.
“Jika memang terdapat unsur pidana, maka semua pihak yang terlibat harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada tebang pilih. Namun apabila tidak cukup bukti, maka perkara seharusnya dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Freddy juga menekankan bahwa transparansi dalam penanganan kasus seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“GRANAT Riau berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau, dapat menelusuri persoalan ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.



