Antara Regulasi dan Realitas: Menguji Efektivitas Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026

Mar 12, 2026 - 18:24
Antara Regulasi dan Realitas: Menguji Efektivitas Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026

Tulisan oleh: Petrus Antonius Ayub Adha – Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dwijendra

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam kehidupan anak-anak. Jika dahulu ruang bermain anak didominasi oleh interaksi langsung di lingkungan rumah dan sekolah, kini ruang digital menjadi bagian penting dari keseharian mereka.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menunjukkan bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler. Sementara itu, sekitar 35,57 persen anak usia dini tercatat telah mengakses internet. Media sosial, platform berbagi video, hingga permainan daring kini menjadi sarana hiburan, komunikasi, sekaligus ruang ekspresi bagi generasi muda. Namun di balik berbagai manfaat tersebut, dunia digital juga menghadirkan sejumlah risiko bagi anak.

Regulasi dan Realitas: Efektifkah Pembatasan Media Sosial bagi Anak?

Dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial bagi anak semakin meningkat. Anak-anak kerap menjadi korban perundungan siber, terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia, hingga menjadi sasaran eksploitasi data pribadi. Penggunaan media sosial secara berlebihan juga dapat memicu kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan sosial anak. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak selalu menjadi tempat yang aman bagi kelompok usia yang masih berada dalam tahap perkembangan.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Salah satu ketentuan utamanya adalah pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun, termasuk media sosial dan platform yang memungkinkan interaksi terbuka antar pengguna.

Secara normatif, kebijakan ini dapat dipandang sebagai langkah progresif dalam upaya melindungi anak dari berbagai potensi bahaya di ruang digital. Negara melalui regulasi tersebut berusaha memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan generasi muda. Regulasi ini juga menegaskan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan, melainkan ruang sosial baru yang tetap membutuhkan tata kelola dan pengawasan.

Namun demikian, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: seberapa efektif kebijakan ini dapat diterapkan dalam praktik? Di sinilah muncul jarak antara regulasi dan realitas yang sering kali menjadi tantangan dalam implementasi kebijakan publik.

Salah satu tantangan utama dalam penerapan pembatasan usia pada platform digital adalah persoalan verifikasi identitas pengguna. Dalam praktiknya, banyak anak yang dapat membuat akun dengan menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan usia sebenarnya. Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, pembatasan usia berpotensi hanya menjadi aturan normatif yang sulit diterapkan secara efektif. Anak-anak dapat dengan mudah mengakses berbagai platform digital hanya dengan memasukkan tanggal lahir yang berbeda saat mendaftar akun.

Selain itu, sebagian besar platform digital yang populer di kalangan anak merupakan perusahaan teknologi global yang memiliki sistem dan kebijakan tersendiri. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi pemerintah dalam memastikan bahwa regulasi nasional dapat diimplementasikan secara konsisten oleh platform-platform tersebut. Dalam situasi seperti ini, kesenjangan antara norma yang ditetapkan dalam kebijakan dan realitas yang terjadi di masyarakat menjadi sulit dihindari.

Pola Asuh Orang Tua: Kunci Perlindungan Anak

Perlindungan anak di ruang digital pada dasarnya tidak dapat sepenuhnya bergantung pada regulasi negara semata. Efektivitas kebijakan pemerintah juga sangat dipengaruhi oleh peran keluarga dan lingkungan sosial. Orang tua memiliki tanggung jawab penting dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. Dalam banyak hal, keluarga merupakan garis pertahanan pertama dalam memastikan anak menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Dalam konteks ini, orang tua berperan sebagai pengawas sekaligus pembimbing bagi anak dalam memanfaatkan teknologi digital. Anak-anak sering kali belum memiliki kemampuan yang memadai untuk memahami berbagai risiko di internet, seperti perundungan siber, penipuan daring, maupun paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Oleh karena itu, keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak menjadi sangat penting.

Pengawasan tersebut tidak harus selalu dilakukan secara ketat atau represif. Sebaliknya, pendekatan yang lebih efektif dapat diwujudkan melalui komunikasi terbuka serta pendampingan yang bijak dalam penggunaan teknologi.

Peran tersebut tentu menuntut adanya literasi digital yang memadai dari orang tua. Di era digital saat ini, tidak semua orang tua memiliki pemahaman yang cukup mengenai cara kerja media sosial, algoritma platform digital, maupun potensi risiko yang dapat muncul dari penggunaan teknologi. Tanpa pemahaman yang memadai, pengawasan terhadap aktivitas digital anak akan menjadi kurang efektif.

Selain meningkatkan literasi digital, orang tua juga dapat menerapkan pola asuh digital yang lebih adaptif dan bijak. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membatasi waktu penggunaan gawai oleh anak agar mereka tidak terlalu bergantung pada perangkat digital. Pembatasan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas daring dan aktivitas sosial di dunia nyata, seperti bermain, belajar, serta berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar.

Di samping itu, orang tua juga perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak mengenai berbagai risiko yang mungkin mereka temui di internet. Pendampingan orang tua dalam penggunaan internet menjadi kesempatan penting untuk menanamkan nilai-nilai etika digital, seperti menghormati orang lain di ruang daring dan menjaga privasi pribadi. Dengan demikian, anak tidak hanya terlindungi dari risiko digital, tetapi juga belajar menjadi pengguna teknologi yang bertanggung jawab.

Kolaborasi untuk Ruang Digital yang Aman

Dalam jangka panjang, perlindungan anak di ruang digital memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Regulasi perlu diiringi dengan kerja sama lintas sektor antara pemerintah, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Platform digital juga perlu didorong untuk mengembangkan sistem keamanan yang lebih kuat bagi pengguna anak, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia yang lebih akurat serta fitur perlindungan khusus bagi pengguna muda.

Keberhasilan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi semata, tetapi juga oleh bagaimana regulasi tersebut diterapkan dan didukung oleh berbagai pihak.

Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 dapat menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Negara dapat menetapkan aturan, tetapi keluarga dan masyarakatlah yang memastikan aturan tersebut benar-benar hidup dalam praktik sehari-hari.

Jika semua pihak mampu bekerja bersama, ruang digital tidak hanya menjadi tempat yang bebas dan terbuka, tetapi juga aman bagi tumbuh kembang generasi masa depan.

Disclaimer: Tulisan merupakan opini penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.