PPDI Minta Gubri Edy Natar Cabut Pasal Krusial Pada Pergub Nomor 19 Tahun 2021

Cakaprakyat.com, Pekanbaru - Kemerdekaan Pers merupakan prinsip demokrasi di negara hukum yang anti diskriminatif. Tidak halnya seperti kebijakan Gubernur Riau, yang melahirkan peraturan gubernur (pergub) mengatur kebijakan penyebarluasan informasi pemprov Riau.
Salah satu Point pergub tersebut telah menciderai hak ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers lokal, dan semetinya harus menjadi tanggung jawab pemerintah, Sabtu,(13/01/2024).
Hal tersebut di tanggapi oleh ketua organisasi Pers, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, SH, kemarin di Pekanbaru. Sehubungan dugaan ada ditengarainya suatu upaya kelompok tertentu ingin menguasai dan memonopoli anggaran media di Pemprov Riau tersebut, sejak beberapa tahun belakangan ini melalui Peraturan Gubernur Riau yang cacat hukum.
Pergub menjadi tidak adil, tidak sesuai dengan konstitusi, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi, dan hak mendapatkan kesempatan yang sama,Jika tidak mencantumkan Undang-undang Pers saat mengatur profesi Pers.
Merujuk ke masa lalu, Pada tahun 2021 telah terjadi gelombang unjuk rasa yg berorasi mengenai kebijakan keluarnya pergub oleh pemerintah Provinsi Riau.
Menurut Feri Sibarani, yang masih mengenyam pendidikan ilmu hukum strata dua (program pasca sarjana megister hukum di Universitas Lancang Kuning dengan jurusan Hukum Tata Negara). Prinsip dasar dalam mengeluarkan kebijakan pergub tersebut terdapat adanya point indikasi hal ihwal yang memaksa,sehingga menimbulkan kondisi yg urgen di masyarakat jika di cermati.
Selama ini persoalan publikasi media selama puluhan tahun di Pemprov Riau tidak pernah bermasalah.
Berikutnya, pada Pergub Nomor 19 Tahun 2021 telah jelas mendapatkan penolakan dari ribuan wartawan dan ratusan perusahaan Pers di Riau. Feri juga mengenang peristiwa pada tahun 2021,dimana pihaknya bersama serta 18 organisasi Pers lainya di wilayah Provinsi Riau telah berulangkali melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur Riau atas ketidak patutan dan kejanggalan Pergub tersebut.
Bahkan tindakan lanjut telah disampaikan baik secara tertulis maupun lisan kepada Gubernur Riau, Drs. Syamsuar dan Sekda Provinsi Riau, SF Haryanto.
"Saya tidak heran melihat suatu produk hukum yang sekalipun disebut sudah melalui tahapan-tahapan, namun tidak rahasia bagi umum lagi setelah di cek ternyata ada dugaan di balik prakarsa pergub,bahwa adanya konspirasi yang diduga bertujuan hanya untuk ingin menguasai anggaran publikasi," Sebut Feri Sibarani.
Selanjutnya, pergub Riau Nomor 19 tahun 2021 tidak mencirikan produk negara hukum yang berlandaskan konstitusi yang sarat dengan semangat kebebasan, demokrasi, gotong royong dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melainkan Pergub tersebut sangat bersifat legalistik negatif, bukan legalistik positif, apalagi keadilan substansif, sehingga kita semua heran kenapa bisa ya, ada produk hukum atau kebijakan semacam itu.
Apa tujuan dan manfaatnya untuk rakyat atau insan Pers Riau, kita juga tidak paham.Kecuali dugaan hanya ingin menyenangkan kelompok tertentu diatas penderitaan kelompok lain.
Kami perlu menyampaikan bahwa prinsip-prinsip penerapan kebijakan itu tidak memperkenankan pemerintah setempat untuk menjalankan kebijakan tersebut, yang ternyata menimbulkan gejolak di masyarakat.
Apalagi berdampak merugikan baik secara materil dan immateril. Ketidak beresan itu Perlu diperhatikan dari banyak sisi untuk membuat sebuah peraturan.
Sesungguhnya kami sebagai warga negara yang paham bernegara, sekaligus yang merasakan akibat langsung dari Pergub itu, sudah menyampaikannya secara arif dan bijaksana kepada Gubernur Riau, termasuk kepada Sekda Provinsi Riau, SF Haryanto untuk mencabut atau membatalkan kebijakan itu.
Kami menduga adanya semacam bentuk tekanan dari pihak lain yang punya kepentingan dalam Peraturan gubernur (Pergub) tersebut," tambah Feri dipertemuan Sejumlah organisasi Pers di Pekanbaru.
Berikutnya,"Saya kalau hanya ingin untuk kepentingan pribadi, tidak perlu koar-koar soal ini,Capek juga saya.Tapi saya bersumpah, selama hidup akan tetap menyuarakan ketidak adilan ini demi Pers Indonesia kedepan.
Apakah kita yakin, bahwa semangat transformasi Pers Indonesia pada Reformasi berdarah tahun 1998 hanya bertujuan untuk seperti sekarang ini? Coba kita lihat.Wartawan yang kaya makin kaya, perusahaan Pers besar semakin besar, yang kecil makin tertindas,apakah Gubernur Riau dan kita semua yakin, bahwa begini lah tujuan bernegara.
Semua peraturan Dewan Pers jika di analisa, hanya bertujuan mempersulit kehidupan Pers, khususnya Pers daerah, yang tergolong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pergub tsb Sama sekali tidak berkesan mengembangkan kemerdekaan Pers sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Maka gunakan hakmu sesuai dengan mandat konstitusi dan Undang-Undang Pers.Kebebasan Pers tergolong Hak Asasi Manusia (HAM), fundamental right, civil liberty, yang tidak boleh di intervensi atau dirampas oleh siapapun. Jika memiliki kesempatan, dan rezeki lebih, tingkatkan ilmu jurnalistik saudara dengan mengikuti sekolah-sekolah pelatihan jurnalistik yang ada di daerah masing-masing, agar dapat memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan teknologi informasi dan sistem digital yang terus berkembang saat ini," tutup feri.
Atas hal itu,Feri Sibarani bersama dengan seluruh anggota PPDI se-Indonesia, sebagai pimpinan organisasi Pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia,menghimbau dan memohon kepada Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, agar segera dapat bertindak atau mencabut pergub yg pointnya merugikan sepihak serta mendapatkan penolakan besar-besaran sejak dikeluarkannya pada tahun 2021 lalu.
Dia yang didampingi teman sejawat nya itu, berkomitmen akan terus bersuara membawa semangat perubahan bagi kehidupan Pers Indonesia kedepan. Ia memanggil seluruh Insan Pers yang benar-benar ingin melihat kemerdekaan Pers sejati, kebebasan yang bertanggung jawab, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, agar bersama-sama berjuang melawan konspirasi dibalik sejumlah aturan bagi insan Pers.
Menurutnya, setiap wartawan, pimpinan perusahaan Pers,pimpinan organisasi Pers harus selalu menyadari apa yang tertuang dalam pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal itu menurutnya sangat memberikan legasi yang tegas dan lugas kepada siapapun yang terpanggil menjadi wartawan atau praktisi Pers.
Feri Sibarani, bersama seluruh jajarannya meminta seluruh anggota PPDI diseluruh Indonesia agar terus melaksanakan tugas Pers secara profesional, yaitu bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, khusunya pasal 1 ayat (1) dan (4), sebagai landasan hukum utama dan yang terutama, serta penjabaran dari pasal 28F UUD 1945. **/(Gur Gur Saut)