Kejari Rokan Hulu Limpahkan Berkas 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk ke Pengadilan

Cakaprakyat.com, Rokan Hulu – Pada momentum Hari Kebangkitan Nasional ke-117 yang jatuh pada Selasa, 20 Mei 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Enam tersangka tersebut berinisial AH, SM, SF, YA, AS, dan FN.
Kepala Kejari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Galih Aziz, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh proses penyusunan berkas dan surat dakwaan telah rampung, dan kini pihaknya tengah menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rokan Hulu, khususnya Kecamatan Rambah Samo. Berdasarkan ketentuan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik ditunjuk sebagai produsen pupuk subsidi jenis urea dan non-urea.
Penyaluran pupuk subsidi di wilayah tersebut dilakukan oleh distributor PT Andalas Tuah Mandiri (non-urea) dan CV. Berkah Makmur (urea), yang selanjutnya menunjuk enam kios/pengecer resmi, yakni:
1. UD Anugrah Tani – FN (2021–2022)
2. UD Jaya Satu – AH (2019–2022)
3. UD Chindi – AS (2019–2022)
4. UD Sei Kuning Jaya – SM (2019–2022)
5. UD Bina Tani – SF (2019–2022)
6. Koptan Sri Rezeki – YA (2019–2022)
Namun, dalam pelaksanaannya, keenam pengecer ini diduga tidak menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Para petani yang seharusnya menerima pupuk justru tidak mendapatkannya, sementara laporan penyaluran tetap dibuat seolah-olah pupuk telah disalurkan. Bahkan, laporan tersebut dilengkapi dengan tanda tangan palsu atau tanda tangan petani yang diminta menandatangani formulir kosong, yang kemudian diisi sendiri oleh pengecer.
Pupuk yang seharusnya diterima petani dijual kepada pihak lain di luar kelompok tani. Akibat dari praktik ini, negara dirugikan hingga Rp 24.536.304.782,61, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Riau.
Rincian kerugian negara yang ditimbulkan dari masing-masing pengecer adalah sebagai berikut:
1. UD Anugrah Tani – Rp 4.420.901.686,30
2. UD Bina Tani – Rp 6.089.398.014,46
3. UD Chindi – Rp 3.866.800.304,75
4. UD Jaya Satu – Rp 3.459.636.353,00
5. UD Sei Kuning Jaya – Rp 1.597.577.000,00
6. Koptan Sri Rezeki – Rp 5.101.991.424,90
Kejari Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. "Kami menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk segera disidangkan," tegas Fajar Haryowimbuko.
Perkara ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani. */(Gur Gur Saut)