Langgar Larangan Zona Parkir, Kendaraan Roda dua dan empat Ditilang di RSUD Arifin Achmad

May 23, 2025 - 17:11
Langgar Larangan Zona Parkir, Kendaraan Roda dua dan empat Ditilang di RSUD Arifin Achmad

Cakaprakyat.com, Pekanbaru – Kendaraan roda dua dan empat ditindak oleh personel Ditlantas Polda Riau di jalan Ponegoro, tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Riau. Sebab Pengendara parkiran kendaraan milliknya diarea terpasangya Rambu larangan Parkir, dihari Jum'at, tanggal (23/5/2025), pukul 07.30 WIB.

Berikut, penindakan dilakukan diawali dari hasil pantauan monitoring aktivitas Lalu Lintas pagi dan pelaksanaan Strong Point Pagi. Ketika Monitoring terlaksana, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo menemukan Kendaraan roda dua dan empat parkir dikawasan Larangan Parkir. 

Lalu selanjutnya, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan tersebut, beliau melakukan penindakan dengan Tilang ditempat bagi pemilik kendaraan yang parkir diarea larangan parkir di RSUD.

Selain melakukan Tindakan Tilang, AKBP Lagomo memberikan juga edukasi kepada para pemilik kendaraan yang kedapatan parkirkan kendaraannya di tempat yang telah dilarang parkir. Beliau juga menekankan, bahwa pentingnya akan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas guna menjaga kelancaran arus kendaraan, dan keselamatan pengguna jalan lain.

“Kami sudah sering melakukan sosialisasi dan imbauan. Namun karena masih banyak yang tidak mengindahkan rambu, hari ini kami lakukan penindakan berupa tilang langsung di lokasi,” ujar AKBP Lagomo.

Ia juga menambahkan bahwa tingginya intensitas kendaraan di kawasan tersebut buat kondisi lalu lintas semakin rawan kecelakaan.

“Dengan adanya kendaraan yang parkir di lokasi larangan, ruas jalan menjadi sempit dan ini sangat berbahaya bagi pengendara lain. Kita ingin mencegah potensi kecelakaan,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, AKBP Lagomo menyampaikan juga kepada petugas keamanan RSUD Arifin Achmad, agar secara aktif turut mengingatkan pengunjung pengguna kendaraan supaya tak parkir sepanjang kawasan didepan RSUD yang mana telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, maupun pengendara roda dua dan empat yang ingin berkunjung ke rumah sakit agar Parkir ditempat yang disediakan oleh pihak RSUD Arifin Achmad. Jangan parkir di tempat yang sudah dilarang, karena akan mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain,” tegas AKBP Lagomo.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak dinas terkait AKBP Lagomo menjelaskan, bahwa parkir di lokasi tersebut hanya dibenarkan untuk kendaraan pasien dalam kondisi darurat dan kendaraan pasien RSUD Arifin Ahmad, bilamana kantong parkir yang tersedia sudah penuh dan sifatnya sementara.

Penertiban ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di area rumah sakit setiap harinya padat dikunjungi masyarakat. Pihak kepolisian berharap, kesadaran masyarakat akan terus meningkat demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, turut menanggapi pelaksanaan penertiban tersebut. Ia menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditlantas Polda Riau dalam penegakan hukum, dan membudayakan tertib berlalu lintas di wilayah Riau.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga terus melakukan pendekatan preventif dan edukatif. Namun jika pelanggaran terus terjadi, tentu kami akan mengambil langkah tegas. Ini semua demi keselamatan bersama,” ujar Kombes Taufiq.

Ia juga menambahkan, bahwa kawasan depan RSUD Arifin Achmad merupakan salah satu titik rawan kecelakaan yang menjadi perhatian Ditlantas, karena adanya penyempitan jalan yang di sebabkan adanya kendaraan parkir sembarangan di zona larangan. karena itu, beliau minta seluruh pihak supaya mendukung upaya penataan lalu lintas, termasuk dengan tidak melakukan parkir sembarangan di zona larangan. (**)